Dukung MUI Larang Bagi Zakat Secara Massal

MUI meminta pelaksanaan pembayaran zakat scara massal tidak lagi dilakukan sebab sering menimbulkan korban jiwa.

Surabaya, Bhirawa.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, yang mengeluarkan fatwa melarang pembagian zakat secara massal. Sebab, menurut Gus Ipul, sapaan karib Saifullah Yusuf, pembagian zakat secara massal berpotensi menimbulkan korban jiwa atau luka.
“Saya imbau masyarakat yang ingin membayar zakat jangan mengumpulkan massa. Makanya saya setuju dan mendukung langkah MUI yang mengeluarkan fatwa melarang umat Islam membayar zakat dengan cara mengumpulkan massa,” kata Gus Ipul, dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Menurut mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini, mengumpulkan massa sekarang ini sangat rawan. Apalagi berhubungan dengan pembagian uang atau sembako, pasti banyak yang berminat untuk mendapatkannya. Sudah sering terjadi di Jatim pembagian zakat secara massal berakhir dengan kericuan.
Sekadar diketahui, pembagian zakat yang berakhir ricuh sudah sering terjadi di Jatim. Masih jelas dalam ingatan, bagaiman kericuhan saat pembagian zakat di rumah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman pada 25 Juli 2014 lalu. Ribuan warga yang antre sejak pagi saling dorong dan berebut masuk karena takut tidak kebagian zakat. Dalam pembagian zakat tersebut, bupati menyediakan sebanyak 1.500 paket zakat yang terdiri dari 2 kilogram beras dan uang Rp10 ribu.
Namun, jumlah warga yang datang ternyata melonjak hingga dua kali lipat. Setelah 1.500 warga yang memiliki tiket mendapatkan jatah, ribuan warga yang tidak membawa kupon langsung berebut masuk ke lokasi pembagian. Mereka saling memaksa masuk lebih dulu karena takut tidak kebagian. Akibatnya, sejumlah ibu terjatuh dan nyaris terinjak warga yang lainnya.
“Lebih enak jika pembagian zakat itu dengan cara mendatangi ke rumah-rumah warga. Kalau dikumpulkan, tenaga keamanan repot, pengantri repot, tuan rumah juga repot. Makanya saya sarankan untuk mengikuti imbauan MUI, agar tidak mengumpulkan orang untuk membayar zakat, infaq dan sodaqoh dengan cara mendatangkan massa. Sudah banyak contoh beberapa kali ada korban,” tandasnya.
Sebelumnya, MUI Jatim melarang umat Islam untuk mengadakan pembagian zakat massal. MUI berpandangan pembagian zakat massal berpotensi menimbulkan kemudaratan berupa jatuhnya korban jiwa dan luka. Sebagai solusi, MUI meminta umat Islam untuk menyalurkan zakat mereka melalui badan penyalur zakat.
“MUI telah mengeluarkan fatwa yang intinya melarang adanya pembagian zakat massal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti tragedi zakat di Pasuruan dan Gresik beberapa tahun lalu,” ujar Ketua MUI Jatim Abdussomad Bukhori.
Abdussomad menjelaskan seharusnya penerima zakat mendapatkan tempat terhormat dan didatangi wajib zakat. Namun saat ini sering kali terbalik, masyarakat yang berhak menerima zakat malah berbondong bondong mendatangipemberi zakat. Ironisnya kondisi terbalik itu kian hari kian membudaya.
“Untuk masalah ini memang membutuhkan kejujuran antara pemberi zakat dan penerima zakat. Di satu sisi saat ini juga belum ada data yang menghimpun siapa-siapa yang berhak menerima zakat,” tegasnya. [iib]

Tags: