E-Commence Belum Dapat Diterapkan Pada UMKM

e-commerceJakarta, Bhirawa
Kementerian Perindustrian RI mengatakan transaksi dalam jaringan e-commerce belum dapat diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah karena belum ada perlindungan hukum yang jelas dalam penerapannya.
“E-commerce cukup membantu, namun belum dapat diterapkan ke UMKM karena perlindungannya belum jelas. Perlu diwaspadai adanya orang yang menipu melalui transaksi ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah di Jakarta, Kamis.
Euis mengatakan e-commerce memang memudahkan transaksi perdagangan, namun memiliki risiko yang cukup besar bagi penggunanya karena jika terjadi penipuan belum ada hukum dan sistem yang menunjukkan cara menuntut dan menemukan pelakunya.
Menurut dia, selain masalah payung hukum yang jelas, UMKM juga belum siap menerima teknologi transaksi itu karena belum mengetahui cara penggunaan teknologi pembayaran dan pengiriman barang secara elektronik.
“Sejauh ini untuk UMKM baru pelatihan pemasaran, untuk transaksi belum bisa, apalagi yang membutuhkan teknologi modern,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, dengan dua kekurangan itu, UMKM tidak diuntungkan dengan transaksi “e-commerce”, melainkan dirugikan karena rentan penipuan dalam bentuk pengambilan uang dengan tanda-tangan palsu atau pengenaan beban oleh orang lain.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan transaksi dalam jaringan “e-commerce” merupakan peluang bagi Indonesia untuk memasarkan berbagai produk ke ASEAN dan Tiongkok.
Meski begitu, ia juga menekankan pentingnya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi yang sejatinya bertujuan mempermudah perdagangan.
“Nantinya, kerja sama e-commerce antara ASEAN dan Tiongkok akan memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan perdagangan. Tetapi perlu diperkuat regulasinya agar tidak ada yang dirugikan. Peraturan tentu penting untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen terutama di Indonesia,” katanya. [ant.ira]

Tags: