Eka Rahmawati: Pengungsi Jemundo Hanya Pilih Presiden dan DPD

Diskusi pemilu serentak 2019 di Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Sebanyak 224 pengungsi asal Kabupaten Sampang, di Rusunawa Jemundo, Sidorjo, Jawa Timur, berdampak pada hilangnya hak memilih calon legislatif (caleg) disemua jenjang. Hal itu sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, karena mereka pindah pilih.
Dalam acara diskusi Komite Independen pemantau pemilu (KIPP) Kabupaten Sampang yang dihadiri Bawaslu Jatim, KPU Jatim, KPU Sampang, Bawaslu Sampang, Gakumdu, perwakilan partai politik, dan beberapa penggiat pemilu.
Salah satu diskusi muncul terkait 224 warga pengungsi asal Sampang yang tidak bisa milih calon legislatif (Caleg), namun persoalan tersebut secara umum KPU dan Bawaslu memiliki pemahaman bersama bahwa itu sudah sesuai regulasi.
Menurut Eka Rahmawati, komisioner Bawaslu Jatim saat dikonfirmasi usai diskusi, ia menjelaskan tidak bisa memilihnya warga pengungsi asal Sampang terhadap (Caleg) bagian dari konsekwensi dan sudah sesuai undang-undang dan regulasi yang ada.senin (1/4/19)
“Pindah pilih masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), itu sudah merujuk pada perundang-undangan dan berkonsekwensi mereka hanya boleh memilih dua surat suara, yakni memilih Presiden dan DPD Jatim, sebab secara domisili mereka tidak berada di dapil yang sesuai KTP yang mereka milik. Jadi kebijakan tersebut sudah tepat dan berdasarkan perundang-undangan”.terang Eka Rahmawati.
Hal senada juga diungkapkan Miftahur Rozak komisioner KPU Provinsi Jatim, hak memilih pengungsi Sampang Jemundo, Sidoarjo, sudah sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 348, karena mereka masuk pindah pilih, secara otomatis mereka hanya boleh memilih 2 surat suara yakni surat suara Presiden dan DPD.
Sementara Divisi Data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, menegaskan, hal tersebut tidak berarti KPU telah menghilangkan hak konstitusi atau hak pilih warga pengungsi asal Sampang di Jemundo, Sidoarjo.
“Mereka sudah melakukan pindah pilih ke wilayah Sidoarjo tetap mempunyai hak konstitusional untuk memilih. Hanya saja dibatasi (tidak mutlak). “Hak pilih mereka tetap ada, hanya sekarang sudah pindah domisili meski kepindahannya tidak diinginkan, hak pilihnya dibatasi pada surat suara Pilpres dan DPD RI.”jelas Addy.
Lanjut Addy, terkait kebijakan KPU terhadap mereka dengan TPS khusus boleh memilih saat Pilkada Sampang 2018 itu sudah tepat, dan saat ini pemilu serentak 2019 mereka hanya mendapatkan dua surat suara juga tepat dan berdasarkan regulasi yang ada. [lis]

Tags: