Ekskavasi Lanjutan Situs Sumberbeji Gunakan Anggaran Pemerintah Pusat

Ekskavasi lanjutan yang dilaksanakan oleh BPCB Jatim di Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji, Senin (23/11). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Ekskavasi lanjutan di Situs Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang kembali dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Pada ekskavasi tahap ke-III ini, anggaran yang digunakan berasal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini yakni, Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud-RI).

Direncanakan, ekskavasi ini akan dilaksanakan selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 23 November 2020 hingga tanggal 1 Desember 2020.

Di lokasi, Senin siang (23/11), Arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho menjelaskan, tujuan ekskavasi kali ini yakni, menyelesaikan tahapan ekskavasi yang pada tahapan elskavasi sebelumnya belum terselesaikan.

“Terutama kita mengangkat lapisan tanah hingga menemukan lantai (petirtaan). Selain itu, kita juga memikirkan untuk jalur buang air, sehingga Situs Sumberbeji tidak terendam air,” jelas Wicaksono Dwi Nugroho.

Untuk itu lanjut Wicaksono, perlu dilakukan pembicaraan dengan para petani sekitar yang nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diantara dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

“Itu alan dilakukan dalam minggu ini juga, terkait dengan pembuangan air dari Sumberbeji. Jadi, merendahkan tanah di sisi timur,” ujar Wicaksono.

Sehingga pada tahun 2021 nanti sambung Wicaksono, Situs Sumberbeji bisa terlihat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dikatakannya, per tanggal 16 Oktober 2020 kemarin, Situs Sumberbeji telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Situs Sumberbeji telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Tidak hanya di Situs Sumberbeji, juga kawasan sekitar,” tandas Wicaksono.

Terkait saat ini masih terjadi Pandemi Situs Covid-19 yang mengharuskan adanya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Wicaksono kemudian menegaskan, kegiatan ekskavasi ini dilaksanakan secara tertutup, dalam arti, kegiatan ekskavasi ini tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat umum.

“Karena kami tidak ingin karena ekskavasi ini menjadi alasan terjadinya kerumunan massa yang kemudian kemudian menimbulkan klaster baru,” tegas Wicaksono.(rif)

Tags: