Ekspose Kejati Bersama KPK ,Sertakan Dua Poin Penting dalam Memori Kasasi

Foto Ilustrasi

(Putusan Bebas La Nyalla Mataliti)
Kejati Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menuangkan diantaranya dua poin penting dalam memori kasasi terkait putusan bebas yang diterima La Nyalla Mattalitti. Dua poin ini merupakan hasil ekspose yang dilakukan oleh Kejati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengiyakan adanya hasil dari ekspose bersama KPK. Untuk dua poin itu, pertama, Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Yang mana, lanjut Richard, poin pertama merujuk pada putusan Hakim yang hanya berdasarkan dari dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra. Hal ini merujuk tiga prapid (praperadilan) di PN Surabaya.
Kedua, lanjutnya, cara mengadili dilaksanakan tidak menurut ketentuan Undang-undang. “Sesuai Pasal 253 ayat 1 KUHAP, alasan memori kasasi sebenarnya ada tiga poin. Tapi kita pakai dua saja, sembari masih dikoordinasikan lagi,” kata Richard saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (12/1).
Perihal penuntasan penyerahan memori kasasi, dijelaskan Richard, rencananya penyerahan memori kasasi akan dilakukan pada tanggal 16 atau paling tidak tanggal 17 pekan depan. Nantinya, memori kasasi ini akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ditanya mengenai poin-poin lain dalam memori kasasi putusan bebas La Nyalla, Richard enggan membeberkan. Ia mengaku, akan menjelaskan pada saat penyerahan memori kasasi ke Pengadilan, atau saat tanggal 16 Januari 2017.
“Untuk lebih jelasnya, poin-poin kasasinya akan kita infokan pada tanggal 16 nanti,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini.
Meski sudah melakukan ekspose bersama, Richard menambahkan, Kejaksaan masih akan berkoordinasi terus dengan KPK terkait ada atau tidaknya tambahan pada memori kasasi itu. Mengingat, dalam hal ini Kejaksaan masih mempunyai waktu kurang dari 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi ini. “Harapan kita ya secepatnya memori kasasinya selesai. Tapi kan masih ada waktu untuk mengkoreksi, apakah sudah cukup poin-poinnya atau masih perlu adanya tambahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim ES Maruli Hutagalung membenarkan adanya koordinasi dengan KPK terkait penyusunan memori kasasi atas La Nyalla. Sejak awal perkara hibah Kadin diusut, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung itu mengaku intensif berkoordinasi dengan Komisi Antirasuah ini. “Saya selalu koordinasi dengan KPK,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh tiga dari lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa pekan lalu. Tiga Hakim karier, secara kompak menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah, sedangkan dua Hakim lagi yaitu Hakim Ad Hoc secara tegas menyatakan Ketua Kadin Jatim itu terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. [bed]

Tags: