Tak Kunjung Diukur, Warga Lapor Kadis SDA Jatim

Pemprov Jatim, Bhirawa
Lahan pengairan yang ditempati warga yang berlokasi di Keputih Lor yang seharusnya dilakukan pengukuran kini mulai dipertanyakan. Pasalnya baik Camat dan Lurah beserta Badan Pertanahan Nasional juga pihak Pakuwon Jati tidak mau melakukan hal tersebut.
Untuk itu, warga melayangkan surat pada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur gar bisa menindaklanjuti masalah tersebut. “Kami sudah menerima surat dari warga itu. Selanjutnya surat itu akan kami sampaikan ke Kepala Dinas SDA,” kata Kasi Pengendalian dan Pengawasan Dinas SDA Jatim Ruse Rante.
Harusnya, lanjut Ruse, pengukuran dilakukan sebelum-sebelumnya, namun kenyataannya camat lurah dan BPN tidak kunjung melakukan hal itu. “Ada yang aneh, kenapa mereka sampai seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Ruse menjelaskan kalau lahan itu dulunya merupakan kewenangan provinsi, setelah otonomi daerah pengelolaan diserahkan Kota Surbaya. Kendati demikian, asetnya masih dalam kewenangan provinsi.
Pada 1999, ada lahan yang dekat dengan rumah pompa air itu dan kini terdapat permukiman warga itu sudah mendapatkan izin pemanfaatan dari Dinas PU Pengairan Jatim . “Setelah itu , sempat tidak diperpanjang, tahun lalu kemudian diperpanjang kembali. Awalnya memang ada 30 KK dan sekarang menjadi 120 KK,” jelasnya.
Selanjutnya pada 2015, lahan tersebut yang kini ditempati warga itu sudah disertifikatkan Pakuwon. “Ternyata dalam sertifikatnya itu, hampir semua lahan disertifikatkan. Yang jadi masalah, di belakang rumah itu ada tiga atau empat patok yang sudah ketemu. Batas BPN batas tanah negara dengan tanah tambak masyarakat. Masih untung ada patoknya,” katanya.
Dikatakannya meskipun ada batas patok yang masih ada, sayangnya Pakuwon sudah menyertifikatkan lahan itu termasuk sempadan sungai. “Ketika kita ingin mengetahui kreteg desa, anehnya dari lurah tidak mau membukanya kreteg desa tersebut. Untungnya ada warga yang sudah mencopy kreteg desa, termasuk surat lurah lama yang menunjukkan kalau tanah itu tanah negara,” paparnya.
Ia pun juga mempertanyakan pada BPN terkait sertifikat seluruh lahan di wilayah tersebut. “Tidak semua tambak masyarakat itu merupakan tambak masyarakat. Padahal ada lahan yang merupakan aset dalam kewenangan provinsi,” katanya.
Dijelaskan juga, ketika diukur melalui patok, lahan permukiman hingga sempadan sungai saat ini sekitar 40 meter dari bibir sungai. Diperkirakan total luasan 4.000 m2 dengan luasan bervariasi dari bibir sungai. “Ada yang 30 meter dan ada 40 meter, namun rata-rata 40 meter,” ujarnya. [rac]

Tags: