ER Abaikan Waktu Demi Kualitas APBD 2016

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Kota Batu, Bhirawa
Wali kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) mengakui dirinya tidak mengutamakan ketepatan waktu dalam Penetapan APBD Kota Batu 2016. Dia ingin di 2 tahun sisa kepemimpinannya, APBD harus berkualitas, terbuka, transparan, dan dikuatkan dengan sumber daya aparatur yang memadai. Pernyataan ini disampaikan ER menjawab tudingan ketidakseriusan eksekutif dalam membuat APBD 2016 hingga jadwal penetapannya di Dewan mengalami kegagalan hingga beberapa kali.
“Saya beberapa kali masih melihat belum adanya perencanaan yang baik dari SKPD dalam menyusun program di tahun 2016,”ujar Eddy Rumpoko, Rabu (16/12).
Lebih detail ia menjelaskan bahwa perencanaan yang belum baik dari SKPD itu meliputi, belum adanya sinergitas, belum adanya program yang menyerap aspirasi dan mendukung kepentingan masyarakat, maupun program yang mampu mengaktulaisasi dengan cepat dan baik.
ER meminta kepada para bawahannya agar program yang ada di setiap SKPD bisa segera terealisasi dengan cepat dan bisa segera dirasakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu orang nomor satu di Pemkot Batu ini sangat geram ketika menemukan program SKPD yang hanya kopi
paste dan tidak disertai dengan rencana realisasi yang jelas.
“Saya sebagai penanggung jawab akan berkirim surat kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan agar keterlambatan ini tidak diberikan sanksi. Karena pada dasarnya kita ingin APBD yang ada betul-betul baik dan berkualitas serta bisa membawa kemanfaatan bagi
masyarakat,” tegas ER.
Ia mencontohkan program pembuatan/perbaikan jalan di Kota Batu yang dinilai belum memiliki sinergitas. Dimana dalam 1 tahun pembuatan/perbaikan jalan ini tidak disertai dengan pembangunan infratsruktur penunjang seperti, PJU (Penerangan Jalan Umum) dan
drainase.
“Ketika jalan sudah jadi dan sudah digunakan, 1 tahun kemudian mulai rusak. Dan pada saat sudah rusak, baru akan dibangun PJU dan drainase jalan. Program seperti ini sangat tidak efektif,” ujar ER.
Namun demikian ia masih optimis bahwa APBD Kota Batu 2016 bisa ditetapkan pada akhir tahun 2015 ini. Karena pihaknya sudah memiliki kerangka yang jelas, hanya saja masih membutuhkan penyempurnaan.
Diketahui, sedikitnya 3 kali agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dengan agenda Penetapan APBD 2016 gagal dilaksanakan. Kegagalan ini diakibatkan Walikota meminta dilakukan penundaan Paripurna karena masih ada temuan ketidaksempurnaan dalam perencanaan SKPD dalam RAPBD
2016.
Kegagalan ini sangat menguji kesabaran anggota dewan beserta seluruh pegawai Sekretariat DPRD Kota Batu. Berulangkali meminta melakukan penjadwalan penetapan rancangan perda APBD tahun 2016, berulangkali pula eksekutif mengingkarinya.
“Biarin saja Pemkot maunya apa,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo,  seolah kehabisan kata-kata dalam menyikapi berulangkalinya pembatalan sidang paripurna.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Batu pun harus menanggung sanksi yang diberikan sesuai dengan undang-undang sebagai konsekwensi kemoloran penetapan rancangan peraturan daerah APBD tahun 2016 tersebut.
“Gubernur Jatim, Soekarwo sudah mengirimkan surat kepada Pemkot Batu terkait keterlambatan tersebut. Ada sanksi buat mereka, sesuai dengan UU 23 pasal 312,” ujar Cahyo.
Kegagalan rapat paripurna penetapan rancangan perda APBD tahun 2016 di tenggat akhir masa penetapan ini menyebabkan Pemkot Batu melanggar aturan yang diamanatkan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Artinya 30 November rancangan perda ini sudah harus ditetapkan.
Jika DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui rancangan perda APBD pada waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan. [nas]

Tags: