Forkot Desak Kejari Gresik Tuntut Keberanian Ungkap Korupsi

Forkot beri kado tikus

Gresik, Bhirawa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot), demo Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Beri kado lima tikus atas keberanian ungkap kasus, OTT korupsi di lingkungan Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD Gresik.
Menurut Ketua Forkot Haris Sofwanul Faqih mengatakan, bahwa kado lima tikus aebagai
bentuk apresiasi kepada korp adhyaksa. Yang dinilai berani dan dianggap serius memberantas kasus korupsi di Kota Pudak, hingga kini masih terus berkelanjutan.
“Kami terus menuntut keberanian Kejari Gresik, untuk menindak segala pelanggaran yang telah mencoreng nama kabupaten gresik.
Bahkan poses lanjutan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (ott) di lingkungan Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Masih berjalan alot, meski saksi empat kali mangkir dari panggilan penyidik.”ujarnya.
Upaya kejari tetap gigi, bahkan akan melakukan jemput paksa pada
saksi tersebut merupakan mantan Kepala BPPKAD Gresik. Dalam surat panggilan yang ke empat ini, penyidik memberikan waktu hingga pukul 12.00 Wib. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung hadir. Tidak ada alasan yang jelas.
Ditambahkan Haris Sofwanul Faqih, kerja keras tim kejari dalam
mencari keberadaan saksi. Patut di hargai dan di acunggi jempol, dan kita beri semangat.
Sementara Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan, bahwa tidak hadirnya saksi yang sekarang notabenya jabatanya sebagai sekda ( sekretaris daerah ) pemkab Gresik. Sejumlah anggota intel Kejari langsung bergerak mencari keberadaan saksi. Tujuannya, mengajak baik-baik. Bahkan, tim penyidik juga menunggu, bila tidak hadir pasti akan dilakukan jemput paksa. Sebab, 11 saksi sudah datang dan selesai dalam melakukan pemeriksaan.
Perlu di ketahui, pemeriksaan ulang terhadap para saksi ini buntut dari perkara yang menjerat M Muchtar. Mantan Plt BPPKAD itu terkena OTT, oleh pengadilah telah di vonis 4 tahun penjara. Kini terus di kembangkan kejari, berdasarkan perintah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. [kim]

Tags: