Forpimca Situbondo Temui Pemilik Tower Wifi, Minta Urus Ijin

Perwakilan forum pimpinan Kecamatan Situbondo bersama staf Kelurahan Dawuhan saat menemui pemilik tower wifi Selasa. [sawawi/Bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Perwakilan Forpimca (forum pimpinan Kecamatan) Kota Situbondo serta staf Kelurahan Dawuhan menemui pemilik tower WiFi yang ada di Lingkungan Parse, RT 02 RW 01, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Selasa (28/6). Hadir dalam inspeksi mendadak (sidak) diantaranya babinkamtibmas dan babinsa setempat bersama staf Kelurahan Dawuhan serta Ketua RT 02 RW 01 M. Husein.

Menurut Lukman, perwakilan Kecamatan Kota Situbondo, setiap bentuk usaha termasuk pendirian tower yang menghasilkan pendapatan seyogianya mengantongi ijin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Situbondo.

“Jika belum mengantongi izin sebaiknya diurus terlebih dahulu oleh pemilik tower tersebut. Ya kalau bisa tower wifi ini diturunkan dahulu,” ujar Lukman.

Masih Kata Lukman, pihaknya selaku ASN harus bersikap netral dan profesional kepada setiap elemen, termasuk warga dan perwakilan pemerintah ditingkat terbawah (Ketua RT) manakala ada sebuah permasalahan.

“Saya harus netral dan berada ditengah dalam persoalan ini. Sebab ini menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Jadi harus mencari solusi terbaik,” imbuh Lukman.

Lebih jauh Lukman menambahkan, jika pemilik tower wifi tetap tidak mengurus ijin dan menurunkan tower WiFi, pihaknya siap memberikan teguran kembali agar mematuhi semua persyaratan yang digariskan pihak DPMPTSP Kabupaten Situbondo.

“Ya intinya kami mengedepankan solusi terbaik diantara dua pihak. Saya akan memberikan teguran kembali manakala pertemuan pertama tadi tidak direspon sama pemilik tower wifi. Tapi saya lihat tadi mereka sepakat duduk bersama,” jelas Lukman.

Di sisi lain, Dewa, pemilik tower wifi mengaku sejak empat tahun berdiri baru saat ini dipermasalahkan dan dibenturkan dengan pemerintah dan dewan. Padahal, ujar Dewa, sejak pertama berdiri tidak pernah ada teguran atau komplain dari warga terdekat.

” Tower ini merupakan titipan dari seseorang di Bondowoso. Tower ini tidak pernah saya komersilkan, tetapi hanya ada warga terdekat yang memasang dengan tanpa membayar. Mereka hanya membantu uang pemeliharaan sebesar Rp 50 ribu per bulan,” tandas Dewa.

Dengan kedatangan pihak Forpimca Kecamatan Kota Situbondo pihaknya siap untuk hadir dalam mediasi yang akan di gelar di Kantor Kelurahan Dawuhan dalam waktu dekat ini.

“Saya juga menerima surat dari DPMPTSP Kabupaten Situbondo, namun tower wifi ini tidak masuk dalam larangan OPD tersebut,” pungkas Dewa. (awi.gat)

Tags: