Fungsi Kopertis Diubah Jadi L2 Dikti

13-kopertis-pendidikanBerikan Layanan untuk PTN – PTS Sekaligus
Surabaya, Bhirawa
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan perubahan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti). Sayang, hingga kini aturan tersebut belum terlaksana hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Seharusnya, perubahan itu dilakukan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diberlakukan. Namun, Kopertis Wilayah VII Jatim baru akan melakukan perubahan itu sekitar awal 2017 mendatang. Koordinator Kopertis VII Suprapto mengatakan saat ini sedang melakukan persiapan untuk perubahan. Terutama tentang pemenuhan SDM ketika berganti menjadi L2 Dikti.
Ke depan, L2 Dikti akan menjadi perwakilan Kemenristek Dikti di wilayah-wilayah. Tugas L2 Dikti berbeda dengan Kopertis. Selama ini Kopertis dibentuk hanya untuk melayani PTS, maka L2 Dikti dibentuk untuk melayani PTS sekaligus PTN. “Tugas yang selama ini dilakukan di Jakarta dilimpahkan ke wilayah (L2 Dikti). Jadi SDM harus ditambah, ini sedang dipersiapkan,” jelasnya, Rabu (12/10).
Salah satu contoh pelayanan adalah mengurus prodi baru. Selama ini, proses pengurusannya dilakukan di Kemenristek Dikti yang berlokasi di Jakarta. Demikian juga dengan pendirian PTS baru. Ke depan, urusan itu perlahan-lahan akan dilimpahkan pada L2 Dikti yang ada di wilayah-wilayah. Sehingga, pihak kampus yang mengurus dokumen tidak perlu bolak-balik ke Jakarta.  “Sedikit-sedikit, perlahan-lahan pelimpahan tugas dilakukan sambil menunggu SDM,” tuturnya.
Diperlukan sekitar 20-30 tenaga eselon 3 untuk menambah SDM dalam L2 Dikti Jatim. Penambahan personel itu, lanjut dia, ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kemen-PAN RB.
Bergantinya Kopertis menjadi L2 Dikti akan menyebabkan tanggung jawab L2 Dikti jadi lebih luas. Sebab, lembaga yang diawasi akan lebih banyak. Bukan hanya PTS tapi juga PTN. Melalui L2 Dikti, pemerintah berharap bisa mengakomodasi kepentingan dan memberi layanan yang lebih baik kepada PTN maupun PTS. Sehingga tidak ada perbedaan antara PTN dan PTS.
Kendati demikian, perubahan Kopertis justru direspon negatif oleh PTN. Pelayanan PTN tak bisa lagi langsung ke Kemenristek Dikti, melainkan harus melalui L2 Dikti. Rektor Universitas Airlangga (Unair), Moh Nasih menjelaskan, pihaknya dan PTN lain selalu ingin menyesuaikan birokrasi dan regulasi. Tetapi kalau ada regulasi dan birokrasi yang menambah susunan, menurutnya tidak efisien.
“Kopnya saja bisa tumpuk banyak itu, ini yang kasat mata. Tetapi yang pasti layanan jadi sangat lama. Padahal inginnya perguruan tinggi lebih otonom, mengurus urusan sendiri,” jelasnya.
Ia memisalkan dalam perizinan dan akreditasi prodi yang harus melalui L2 Dikti. Maka bisa jadi prosesnya akan bertambah lama. Pihaknya juga menyadari dorongan dari PTS yang ingin mendapat pengakuan dan perhatian yang sama dengan adanya L2 Dikti.
“Tetapi mau bagaimana lagi, awalnya saja beda. Tidak bisa disamakan PTN dan PTS, yang pasti sama-sama mengabdi pada negara. Kami inginnya tidak ada otonom yang berlebihan, percaya saja, kami pasti akan mengelola perguruan tinggi kami dengan maksimal, tidak akan korupsi,”paparnya. [tam]

Rate this article!
Tags: