Gebuk “Akar” Teroris

karikatur ilustrasi

Seorang polisi gugur di tempat dinas, menjadi korban bom bunuh diri teroris. Kini waktunya, pemerintahan Jokowi lebih keras meng-gebuk teroris. Khususnya jajaran Kepolisian, wajib menumpas jaringan terorisme sampai ke akar-nya. Walau tergolong ancaman laten (sejak tiga dekade silam), jaringan terorisme belum meraksasa seperti di Timur Tengah. Terorisme di Indonesia tidak memperoleh simpati masyarakat.
Bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta (24 Mei 2017), menambah daftar panjang ke-nekad-an kelompok radikal. Bulan (April) lalu, Polisi berhasil menumpas enam teroris di Tuban (Jawa Timur). Sebulan sebelumnya lagi (Maret), Densus-88 bersama masyarakat kota Bandung, berhasil melumpuhkan teroris “bom panci.” Ketiga modus serangan terorisme, ternyata hampir sama: coba menggertak dan coba balas dendam terhadap polisi.
Terorisme, selalu diawali dengan merebaknya paham radikalisme. Sering pula dilakukan melalui altar dakwah agama. Tak terkecuali dari kalangan agama minoritas, sering menimbulkan konflik masyarakat. Padahal sesungguhnya, seluruh agama meng-haram-kan tindakan kekerasan. Bahkan mewajibkan menebar salam (kedamaian) dan melindungi yang lemah.
Paham radikalisme tidak laku di Indonesia. Tetapi sejak gerakan reformasi terasa tumbuh lebih subur. Terutama memanfaatkan perlindungan HAM (hak asasi manusia) yang dijamin konstitusi. UUD pasal 28E ayat (2), menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Klausul kebebasan ber-kepercayaan, disambung dengan jaminan UUD pasal 28E ayat (3). Yakni, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, terdapat jaminan UUD, agar pelaksanaan HAM tidak menabrak hak kebebasan orang lain (pasal 28J ayat ke-2.
Telah diterbitkan UU (undang-undang) oleh pemerintah bersama DPR (wakil rakyat) sebagai “pembatasan.” Sehingga UU menjamin kebebasan berdasar keadilan dengan pertimbangan moral, dan ke-agama-an. Serta pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Tidak boleh terjadi tirani minoritas, dan tidak boleh terjadi anarkhisme mayoritas. Ironisnya, kelompok radikal juga meng-inginkan mengubah UUD yang telah “melindungi” dakwah garis keras.
Dakwah kelompok radikal, umumnya menyasar kelompok masyarakat yang awam terhadap ajaran agama. Terutama kalangan pelajar. Sehingga beberapa kota pusat pendidikan, menjadi lokasi “pendadaran” (rekrutmen) anggota. Antaralain, Bandung, Yogyakarta, dan Malang (Jawa Timur). Kawasan kos-kosan, menjadi incaran. Bahkan beberapa kampus dijadikan lokasi dakwah berbasis kegiatan rohani. Polisi, telah paham “peta sosiologis” rekrutmen calon pelaku radikalisme.
Radikalisme telah nyata-nyata mengancam ketenteraman dan keamanan nasional. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kelompok lain. Bahkan teroris yang mendekam di penjara masih menyebarkan ajaran radikal. Disebut sebagai “ustad” dan sering memberi ceramah ke-agama-an.
Seharusnya, napi teroris diberlakukan pembinaan secara “isolasi,” seperti napi pembunuhan keji (terencana). Bersyukur, “geng” radikalisme telah menjadi musuh sosial bersama. Penolakan masyarakat terhadap dakwah radikal berlangsung sejak lama. Karena tidak sesuai dengan budaya bangsa, dan tidak sesuai dengan keyakinan (agama) mayoritas rakyat. Gerakan dakwah radikal selalu dikucilkan, menjadi kelompok yang sangat minoritas.
Sehingga kelompok radikal sangat mudah dibedakan dengan kelompok mayoritas (yang umum). Diantara tanda kelompok radikal, adalah tidak suka istighotsah, tidak suka membaca tahlil. Juga tidak mengikuti jamaah (perkumpulan) yasinan di kampung. Tanda-tanda lain, tidak suka digolongkan sebagai umat Muhammadiyah, sekaligus memusuhi umat nahdliyin (NU).
Maka jajaran Kepolisian (dan aparat keamanan) seyogianya menjalin hubungan erat dengan tokoh masyarakat dari golongan masyoritas. Terutama yang memiliki struktur organisasi sampai tingkat desa. Selain itu, pemerintah kukuh memberantas KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).

                                                                                                               ——— 000 ———

Rate this article!
Gebuk “Akar” Teroris,5 / 5 ( 1votes )
Tags: