Gembleng PNS Pola Kerja Partisipatif

Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) didampingi Kepala Badiklat Jatim, Akmal Budianto menyematkan tanda peserta Diklatpim IV, Kamis (14/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) didampingi Kepala Badiklat Jatim, Akmal Budianto menyematkan tanda peserta Diklatpim IV, Kamis (14/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 30 PNS di lingkup Pemkab Mojokerto mengikuti Diklatpim IV yang digelar bersama Badan Diklat Jatim. Mereka digembleng pola semangat kerja partisipatif model otonomi daerah. Diklat dibuka langsung Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim, Akmal Budianto di Pendopo Pemkab Mojokerto, Kamis (14/8) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kab Mojokerto, Susantoso, menjelaskan Diklat digelar untuk mengasah kemampuan, kecakapan, dan peningkatan kualitas PNS. ”Diklat ini penting untuk mempersiapkan seseorang agar mampu berfikir logis, rasional, teroritis, konseptual, maupun sikap dan mental sebagai PNS yang baik dan bermutu,” kata Susantoso.
Sementara itu, Bupati MKP memiliki ekspektasi serupa terkait kompetensi para PNS yang makin hari makin dituntut untuk lebih gesit dan cerdas. Pre-Service Training (Diklat Prajabatan), maupun In-Service Training dilakukan untuk menggapai target sasaran yang kita inginkan, yakni membentuk kemampuan dan keahlian para aparatur pemerintah agar berkembang sejalan dengan pengetahuan dan teknologi terkini.
Menurut MKP, kemampuan seorang pemimpin tak ujug-ujug muncul begitu saja, namun salah satunya dari hasil bentukan (Diklatpim). ”Makanya dalam Diklatpim tingkat IV seperti kesempatan ini, peserta dituntut untuk menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit, hingga melahirkan inovasi, dan pemikiran yang sifatnya signifikan dan bernilai lebih,” pesan MKP
Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim, Akmal Boedianto menambahkan, dirinya sepaham dengan Bupati MKP. Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV Angkatan 75 kemarin, dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jabatan Struktural Eselon IV, serta memiliki kesamaan pola pikir dinamis agar tugas dan pengabdiannya yang berorientasi kepada pelayanan publik yang bisa berjalan sesuai ekspektasi masyarakat.
”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 2 dan 3, secara garis besar menjelaskan Diklat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara operasional dengan didasari kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal itu sangat masuk akal, mengingat PNS adalah pelayan masyarakat,” pungkas  Akmal Budianto. [kar]

Rate this article!
Tags: