Enam SKPD Jalani Sidang Komisi Informasi

Maryani yang didampingi pejabat enam SKPD lingkup Pemkab Tulungagung memberi penjelasan pada Majelis KI dalam persidangan sengketa informasi, Kamis (29/1).

Maryani yang didampingi pejabat enam SKPD lingkup Pemkab Tulungagung memberi penjelasan pada Majelis KI dalam persidangan sengketa informasi, Kamis (29/1).

Tulungagung, Bhirawa
Setelah Badan Kepagawaian Daerah (BKD), giliran enam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung, Kamis (29/1), menjalani sidang sengketa informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Jatim. Persidangan tetap berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung.
Keenam SKPD tersebut adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang dijabat Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Kesehatan, DPRD, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Mahbub Junaidi. Sedang dua anggota majelis lainnya masing-masing adalah Wahyu Kuncoro dan Isrowi Farida.
Pemohon Abdul Qudus Salam dalam persidangan kemarin mengungkapkan keenam SKPD lingkup Pemkab Tulungagung tersebut telah menghambat permintaan informasi yang akan digunakannnya sebagai bahan penelitian. “Semua menolak memberi informasi yang kami butuhkan. Dinas Kesehatan yang kendati menjawab surat permohonan kami, tetapi tidak memberi data yang kami minta. Mereka (Dinas Kesehatan) hanya memberi profil Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Abdul Qudus Salam yang merupakan peneliti FITRA Jatim ini menambahkan dia meminta informasi terkait anggaran di enam SKPD itu selama empat tahun terakhir. “Kami ingin melihat trennya. Kegiatan penelitian ini dilakukan FITRA di seluruh Indonesia dan di Jatim, termasuk di antaranya Tulungagung,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung, Drs Maryani yang hadir sebagai PPID ketika diberi kesempatan oleh Majelis KI untuk mengemukakan argumennya menandaskan PPID tidak dapat memberi data yang diminta Abdul Qudus Salam. Alasannya, data-data tersebut tidak dimiliki PPID. “Data-data itu ada di SKPD masing-masing,” timpalnya.
Setelah mendengar penjelasan pemohon dan termohon, Majelis KI kemudian memberi kesempatan pada pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi. Mahbub Junaidi menyebut mediasi dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan awal.
“Ini sesuai Peraturan KI No1 Tahun 2013. Proses mediasi berlangsung tertutup dan bisa diikuti enam termohon secara paralel dengan mediasi Majelis KI,” tuturnya.
Di sela-sela proses mediasi yang berlangsung tertutup, Mahbub Junaidi menyatakan persidangan berlanjut karena informasi yang dimohonkan pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan dalam UU No 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kalau ternyata dalam mediasi dicapai kesepakatan antara pemohon dan termohon nanti bisa diputuskan oleh majelis sesuai kesepakatan itu dan itu sudah mengikat,” katanya.
Jika yang terjadi sebaliknya, Mahbub Junaidi menyatakan persidangan kembali dilanjutkan. Majelis KI dalam persidangan lanjutan tersebut bisa saja memutuskan menolak permohonan pemohon, menerima permohonan pemohon atau menerima sebagian permohonan pemohon.
“Kalau majelis menerima permohonan pemohon maka termohon wajib memberikan data-data informasi yang diminta pemohon. Dan bila dalam perjalanannya nanti ternyata termohon tidak memberi informasi yang diminta, pemohon bisa menggugat ke PTUN dan sanksi bagi termohon termuat dalam Bab Ketentuan Pidana UU No1 Tahun 2008,” bebernya. [wed]

Tags: