Giliran Satsus Kejati Jatim Geledah Kantor PT JMU

20150202_143659Kejati Jatim, Bhirawa
Satu BUMD milik Pemprov Jatim,  PT Jatim Marga Utama (JMU) digeledah Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejati Jatim, Senin(2/2) .Penggeledahan ini  terkait kasus dugaan korupsi proyek tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang dilaksanakan PT .JMU.
Dengan menumpangi dua mobil, sekitar pukul 13.00 WIB, enam orang Jaksa Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejati Jatim, mendatangi kantor PT JMU yang letaknya bersebelahan dengan rumah dinas Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di kawasan Puncak Permai Utara.
Penggeledahan yang dilakukan Satsus Kejati Jatim ini difokuskan pada ruangan yang terletak di lantai 2 kantor PT JMU. Seusai menggeledah di lantai 2, petugas Satsus berhasil menyita tiga kardus dan satu tas koper yang berisi dokumen. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari PT JMU ke PT NAM, berkaitan dengan pekerjaan proyek tol Sumo.
Dari data yang dihimpun Bhirawa, kasus yang membelit PT JMU  ini  diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu, terkait pengerjakan proyek tol Sumo pada 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
PT JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, PT JMU diwajibkan mencari investor. Sebagai modal awal, PT JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek ini, PT JMU menggandeng PT NAM. Dan dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya ditanggung sendiri.
Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut diduga menyalahi ketentuan.
Ketua Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejati Jatim, Syahroli membenarkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tol Sumo. Sayangnya Satsus Kejati belum berhasil menyita uang, dan hanya menyita dokumen-dokumen beserta bukti kwitansi penyerahan uang.
“Penyitaan ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami belum menyita uang, hanya menyita dokumen dan kwitansi senilai lima ratus juta lebih,” ujar Syahroli usai penggeledahanm, Senin (2/2).
Sebelumnya, informasi diperoleh menyebutkan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 500 juta lebih akan dilakukan di kantor PT JMU. Penggeledahan ini dilakukan setelah PT NAM, rekanan PT JMU, mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara.
“Kurang lebih Rp 550 juta yang akan dikembalikan. Namun total keseluruhan hampir satu miliar,” terang Kasidik Pidsus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi beberapa waktu lalu.
Sementara Arifin, selaku Kuasa Hukum PT JMU mengatakan, kasus ini sebenarnya terjadi pada masa direktur lama. Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Jatim Prasarana Utama (JPU) ini, sudah dipimpin orang lain. “Tersangka dari JMU sudah purna. Direktur yang baru istilah bahasa jawanya ketiban awu anget,” elaknya.
Kejati Jatim  sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny pertengan Desember lalu.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang melilit PT JMU kepada aparat penegak hukum. Namun terlepas dari itu semua, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil jajaran direski PT JMU untuk dilakukan klarifikasi.
”Karena masalah ini sudah masuk dalam ranah pidana, selanjutnya kami hanya bisa menyetahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi kami sebagai mitra kerja yang ada di dewan juga memiliki kewajiban untuk memanggil direksi terkait adanya penyimpangan di tubuh BUMD Jatim ini,”tegas politisi asal PKB Jatim ini. [bed.cty]

Tags: