Gubernur Dukung Penegakan Hukum Pengoplos Pupuk

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kasus pupuk oplosan yang muncul di sejumlah daerah di Jawa Timur mendapat atensi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Orang nomor satu di Jatim ini mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum kepada para pengoplos pupuk bersubsidi tersebut.
Soekarwo menyampaikan hal itu usai melantik pengurus DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Jatim yang digelar di Pendopo Pemkab Mojokerto, Minggu (29/3) kemarin. “Kondisi seperti itu sudah menjadi hukum ekonomi, kalau jenis barangnya satu tapi ada perbedaan harga, pasti ada yang melakukan pengolosan untuk mendapatkan keuntungan. Saya mendukung upaya penegakan hukum terhadap mereka,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim.
Untuk mencegah pengoplosan pupuk bersubsidi, seharusnya memang pemerintah membuat satu harga pupuk. “Kalau harganya cuma satu, pasti tidak ada pengoplosan. Makanya harus ada langkah tegas aparat penegak hukum terhadap pelaku pengoplos pupuk,” ujar Pakde Karwo mengulang.
Menurutnya, luas wilayah pertanian di Jatim sampai dengan saat ini hanya setara 2 persen dari seluruh wilayah di Indonesia. Dengan luas mencapai sekitar 45 ribu hektare, wilayah pertanian di Jatim itu mampu menyumbang kebutuhan padi sebesar 17 persen secara nasional.
“Makanya kita harus bisa menjaga kondisi ini. Termasuk menjaga kecukupan pupuk untuk petani di Jatim. Di beberapa kesempatan saya sering berkomunikasi dengan Kapolda maupun Pangdam untuk membantu keamanan ketersediaan pupuk,” imbuh pria yang juga Ketua Demokrat Jatim ini.
Perbaikan teknologi pengelolaan gabah juga akan terus disempurnakan. Jika selama ini dengan pengelolaan gabah oleh petani secara manual, terjadi kebocoran produksi hingga 12 persen. Dengan perbaikan pengelolaan gabah yang bakal diberlakukan di Jatim, maka tingkat kebocoran produksi ditarget hanya 2 persen.
“Ada penghematan hasil produksi sekitar 10 persen. Banyak hal yang harus kita perbaiki, selain pola tanam. Mulai dari pupuk, obat-obatan hingga pengelolahan pasca panen,” tandasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto  Sulistyawati mengaku selama ini sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum soal penindakan terhadap pelaku pengoplos pupuk. “Seperti beberapa waktu lalu kita bersama aparat Kodim mengungkap kasus pupuk oplosan itu,” terang Sulistyawati.
Peran Dinas Pertanian, menurut Sulis sebagai pihak yang menentukan secara teknis kandungan dalam pupuk tersebut. “Kita yang melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungannya,” tandasnya.
Sebelumnya di Kabupaten Mojokerto aparat Kodim 0815 Mojokerto melakukan penangkapan pendistribusian pupuk jenis NPK Phonska bersubsidi yang dioplos di wilayah Dlanggu.  Dari hasil pemeriksaan  yang dilakukan,  pupuk oplosan yang dikirim ke Dlanggu itu diproduksi salah satu pabrik di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan di pabrik pupuk oplosan dipimpin langsung Dandim 0815/ Mojokerto Letkol Inf Djohan Darmawan bersama sejumlah anggota intelijen dari Kodim, Korem serta Denintel Kodam.
Dari lokasi penggerebekan, ditemukan 5 ton  pupuk jenis SP 36 yang diduga pupuk subsidi. Hal itu diduga untuk dioplos dengan sejumlah bahan, di antaranya puluhan sak kalsium. Bahkan tanah warna merah juga disimpan ke sak sebagai bahan campuran pupuk. Pabrik itu  milik Heru Eko Susanto (36) warga setempat. [kar]

Tags: