Gubernur Dukung Presiden Keluarkan Perpu

Dr H Soekarwo

Jika RUU Teroris Tak Kunjung Disahkan
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mendukung langkah Presiden RI Joko Widodo yang ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika dalam seminggu ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Teroris tidak ada tanda-tanda untuk disahkan DPR RI.
“Saat di Surabaya, Pak Presiden telah mengambil keputusan jika dalam seminggu ini tidak ada pergerakan RUU Teroris itu, akan dikeluarkan Perpu. Kalau Perpu, tidak alot seperti pengesahan RUU,” ujar Gubernur Soekarwo, ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/5).
Menurut Soekarwo, Undang-Undang Teroris ini memang sangat mendesak untuk dikeluarkan untuk pengendalian dan memutus rantai terorisme sejak dini. Apalagi, saat ini masih ada 600 orang yang berpotensi membuat teror di Indonesia. Dari jumlah total sebelumnya 1.500 orang yang pulang dari Suriah.
“Untuk di Surabaya, semua jaringan sudah diketahui tapi belum ditemukan semua. Kapolri, BIN sudah mencari. Dari 20 orang, 17 sudah ditangkap sedangkan yang tiga masih dicari,” ujar Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo.
Saat ini, kata Pakde Karwo, ISIS (Islamic State in Irak and Syria) tengah terjepit setelah negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat, Prancis, Inggris menggempurnya. Untuk itu, ISIS mengeluarkan serangan ke berbagai negara salah satunya di Indonesia.
Dengan kondisi seperti ini, mantan Sekdaprov Jatim meminta media untuk mengimbangi beritanya tidak hanya melulu berita soal teroris. Tapi juga berita-berita lain yang menciptakan rasa optimis di masyarakat. Seperti adanya kepastian stok pangan di Jatim selama Ramadan dan Lebaran.
“Saya ucapkan terima kasih kepada media yang telah membantu menciptkan suasan optimis dan tenang di masyarakat. Saya berharap ada pemberitaan yang balance, soal teror ini. Seperti ada berita soal harga pangan yang stabil dan stok yang aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menuturkan pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Perpu Antiterorisme. Langkah ini akan diambil jika DPR tidak mengesahkan RUU Terorisme hingga Juni 2018.
“Batas akhir sidang bulan Juni nanti, jika belum selesai, presiden berancang-ancang akan keluarkan Perpu. Karena persoalan ini harus cepat, jangan kita kalah langkah dengan teroris,” kata Moeldoko.
Moeldoko menuturkan, isi Perpu Antiterorisme bakal mengadopsi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah ada. Namun, menurut dia, masih ada persoalan definisi terorisme yang masih belum menemui titik temu. “Jadi tidak ada penolakan,” ucapnya. [iib]

Tags: