Gubernur Minta Kemenhut Tunda Kenaikan Tarif Bromo

11-bukit-kingkong-bromo1Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Seokarwo SH, MHum secara tegas meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menunda kenaikan tarif Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Alasannya, kenaikan tersebut tidak wajar karena terlalu tinggi dan jika diterapkan dikhawatirkan timbul gejolak di masyarakat.
Menurut Soekarwo, kenaikan drastis tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak karena dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Buktinya, pihak-pihak yang berkepentingan di kawasan wisata tersebut telah melakukan penolakan kenaikan tarif tersebut.
Mantan Sekdaprov Jatim ini mengatakan, surat permohonan penundaan tarif baru sudah dikirim kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Provinsi Jatim, sejak beberapa minggu lalu. “Bagaimana kebijakan pemerintah pusat nanti saya tidak tahu, pokoknya saya sudah minta penundaan,” ungkapnya dikonfirmasi, Minggu (23/3).
Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, mencontohkan kenaikan drastis tarif reklame beberapa tahun lalu di Surabaya, ternyata justru menimbulkan masalah. Karena itu, pihaknya sebagai pemerintah daerah meminta agar pemerintah pusat mengkaji kembali kenaikan tarif taman nasional tersebut.
“Saya yakin, pemerintah bisa mengubah kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipakai landasan untuk menaikkan tarif. Bolehlah dinaikkan tapi pelan-pelan atau bertahap. Jangan langsung menaikkan lebih dari dua kali lipat. Itu jadi tidak bagus,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak seperti penyedia jasa pariwisata juga sempat menolak kenaikan tarif tersebut karena dianggap memberatkan. Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan tiket masuk Taman Wisata Bromo, Tengger dan Semeru yang ditetapkan pada 14 Februari 2014 lalu. Aturan itu tertuang dalam PP 12 Tahun 2014 tentang Tarif Wisata Alam. PP itu hasil revisi dari PP Nomor 59 Tahun 1998 yang akan diberlakukan pada 1 Mei mendatang.
Dalam PP baru tersebut, harga tiket masuk untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp 72.500 ke Rp 267.500 per orang. Sementara tiket masuk untuk wisatawan lokal naik dari Rp 10 ribu ke Rp 37.500. Untuk harga tiket masuk wisatawan lokal pada hari libur naik dari Rp 10.000 ke Rp 67.500, sedangkan untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp 72.500 ke Rp 640.000 per orang.
Keputusan menaikkan tarif baru bagi kawasan wisata alam di Indonesia seperti Bromo juga mendapat penolakan dari berbagai pihak. Satu di antaranya dari Asosiasi Indonesia Tour and Travel (ASITA). Menurut ASITA, kenaikan tarif ini sangat tidak wajar apalagi mencapai 300 persen.
“Saya sangat kaget begitu mendengar kebijakan tersebut. Kenaikan ini sangat tidak wajar. Kami dari operator perjalanan wisata merasa keberatan karena kenaikan tersebut akan berdampak pula pada kenaikan harga paket (perjalanan wisata),” kata  Ketua DPP ASITA Jatim Asnawi Bahar.
Asnawi mengatakan, kenaikan tarif masuk kawasan wisata boleh saja terjadi, asalkan masih dalam tahap kewajaran. “Ya tidak apa-apa kalau mau dinaikkan, silakan, tetapi yang wajar saja, jangan sampai setinggi itu,” ungkapnya.
Menurutnya, persentase yang cukup wajar untuk menaikkan harga tiket masuk adalah di bawah 200 persen. “Persentase yang wajar itu ya maksimal sekitar 100 persen,” tutupnya. [iib]

Tags: