Gubernur Resmi Berhentikan Fuad Amin dari Anggota DPRD Bangkalan

 Fuad Amin

Fuad Amin

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akhirnya secara resmi memberhentikan Fuad Amin dari anggota DPRD Bangkalan. Langkah ini diambil Gubernur Soekarwo setelah dua kali Pemprov Jatim mengirim surat ke DPRD dan Bupati Bangkalan agar mengusulkan pemberhentian Fuad Amin namun tidak ada balasan.
“Surat Keputusan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Fuad Amin sebagai anggota DPRD Bangkalan telah kita serahkan kepada Kabag Pemerintahan dan Sekwan DPRD Bangalan hari ini (Kamis kemarin, red). Dengan adanya surat keputusan pemberhentian status Fuad Amin sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD Bangkalan,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MHum, Kamis (13/10).
Surat Keputusan itu, kata Suprianto, tertanggal 13 Oktober 2016 dengan Nomor: 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama Fuad Amin. Surat ini juga dikirim ke Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPRD Bangkalan, Bupati Bangkalan, ke Fuad Amin dan Partai Gerindra.
“Saya sudah minta Sekwan dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Bangkalan untuk meneruskan surat keputusan ini. Termasuk mengirim surat keputusan kepada yang bersangkutan (Fuad Amin, red). Katanya siap akan segera dikirim,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Terkait pergantian Fuad Amin di DPRD Bangkalan, Suprianto mengatakan, hal itu diserahkan kepada Partai Gerindra. “Jika Partai Gerindra tidak segera mengusulkan pengganti Fuad Amin, Partai Gerindra sendiri yang rugi. Karena tidak ada kadernya di DPRD Bangkalan,” katanya.
Menurut dia, sebelum Gubernur Jatim memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Fuad Amin, Pemprov Jatim telah mengirim surat kepada Bupati dan DPRD Bangkalan sebanyak dua kali. Surat pertama pada 23 Agustus 2016 Bernomor; 171/13678/011/2016 tentang usulan pemberhentian Fuad Amin. Surat pertama ini tidak mendapat respon dari Bangkalan. Akhirnya pemprov kembali mengirim surat kedua pada 22 September 2016 Bernomor: 171/15361/011/2016. Surat ini ditandatangani Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Zainal Muhtadien SH, MM atas nama Gubernur Jatim.
Dalam surat itu menjelaskan dua hal. Pertama, terkait status Fuad Amin yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Kedua, berdasarkan pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, menegaskan apabila Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.
“Setelah dua surat yang kita kirim tidak ada jawaban, akhirnya gubernur memutuskan untuk memberhentikan Fuad Amin agar tidak ada permasalahan administrasi, khususnya mengenai hak-hak Fuad Amin. Sebab sejak status Fuad Amin sudah inkrah pada 29 Juni 2016, Fuad Amin tidak boleh lagi menerima hak-hak sebagai anggota dewan seperti gaji. Tapi sebelum ada surat pemberhentian resmi, hak-hak itu masih berjalan. Makanya dengan adanya surat pemberhentian resmi dari gubernur ini, semua hak-hak Fuad Amin otomatis  berhenti,” paparnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 miliar.  [iib]

Tags: