Gubernur Tegaskan Pergub Angkutan Online untuk Lindungi Driver

Gubernur Dr H Soekarwo berbincang dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin sebelum rapat pembahasan taksi online beserta stakeholder di Mapolda Jatim, Selasa (21/3). [abednego]

Pemprov, Bhirawa
Pro dan kontra terhadap angkutan online tak kunjung selesai. Draf peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan umum dianggap merugikan taksi online. Di antaranya pembatasan pengambilan penumpang serta kuota.
Menanggapi protes tersebut, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memiliki pandangan lain. Dia mengatakan, kewajiban uji kir terhadap angkutan umum online harus tetap dilakukan. Sebab, ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi angkutan umum dalam undang-undang. Itu menjadi aturan dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk kuota itu sebagai upaya melindungi.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo mengatakan pembatasan tersebut bisa menguntungkan taksi online. Sebab, jika tidak dibatasi bisa mematikan angkutan online. Sebab, jumlah pasar yang kecil tidak akan cukup dibagi dengan banyaknya anggota taksi online.
“Kalau semua bebas, maka secara hukum ekonomi jumlah konsumennya semakin sedikit. Pembatasan itu untuk menyelamatkan bisnis angkutan online. Semua yang bebas tidak dibatasi itu tidak baik. Contohnya adalah liberalisasi ini, justru menciptakan krisis global,” jelas Pakde Karwo, Minggu (9/4).
Sementara ditanya mengenai pembatasan terhadap tidak bolehnya sopir angkutan online di tempat tertentu, seperti bandara, terminal dan stasiun, Pakde Karwo menanggapi bahwa pasar angkutan online sudah bisa mendapat pasar melalui telepon. Lain halnya dengan taksi konvensional yang memang harus menunggu penumpang di tempat tersebut.
“Karena di situ (beberapa tempat) di depannya sudah ada. Taksi konvensional harus nyanggong di tempat itu. Saya hanya ingatkan, pengalaman sekarang itu kebebasan akan mematikan dia sendiri,” bebernya.
Sebelumnya, para sopir online berencana menggelar aksi menolak rancangan pergub angkutan online. Tetapi rencana tersebut batal dilakukan. Sebab, akan ada mediasi atau pertemuan antara pengemudi angkutan online bersama Pakde Karwo, yang rencananya akan dilakukan hari ini di Gedung Negara Grahadi.
Seperti diketahui, Pakde Karwo telah membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus (online). Namun peraturan itu baru bisa digedok wetelah revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 sudah resmi diberlakukan.
Ada enam poin penting dalam rancanangan Pergub Jatim yang mengatur taksi online. Poin pertama pengaturan angkutan sewa khusus atau online yakni, penetapan tarif batas bawah dengan besaran Rp 3.450 per kilometer.
Kedua, pengaturan tentang STNK. Bagi taksi online, STNK unit kendaraannya masih diperkenankan atas nama pribadi (Sesuai Pergub No 78 Tahun 2015). Tetapi kendaraan tersebut didaftarkan pada badan usaha atau seperti koperasi.
Ketiga, mengatur penyelenggara usaha. Di antaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak diizinkan menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum. Batasan usia maksimal kendaraan yakni 10 tahun. Angkutan online juga tidak diperkenankan menaikkan penumpang di tempat-tempat publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit. Tetapi diizinkan untuk menurunkan.
Keempat, mengatur kepengusahaan yakni, perusahaan penyelanggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat, serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Kelima, tentang penyedia aplikasi yakni, harus mendapat persetujuan dari gubernur, serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibu kota provinsi. Keenam, pengaturan kuota yakni, sebanyak 4.445 unit untuk seluruh Jatim. Serta pengaturan identitas angkutan online dengan diberikan logo stiker warna kuning dan simbol yang sudah diatur. [iib]

Tags: