Haji “Domestik” 2021

foto ilustrasi

Pengumuman pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H oleh pemerintah Arab Saudi mengakhiri isu polemik “kelemahan” lobi pemerintah Indonesia. Ibadah haji akan tetap dilaksanakan, namun sangat terbatas. Hanya untuk warga domestik, dan warga negara asing yang telah bermukim di Arab Saudi. Seluruh negara di dunia, termasuk anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) tidak memperoleh jatah kuota haji. Tak terkecuali Mesir, Kuwait, Malaysia, dan Indonesia.

Pemerintah (era ke-khalifah-an hingga modern saat ini) telah berpengalaman mengurus ibadah haji. Selama hampir 1400 tahun! Pertimbangan keselamatan jiwa ((hifdz al-nafs) selalu menjadi aspek utama, dan bersifat wajib. Tahun ini, seluruh calon jamaah haji harus lolos tes kesehatan, dan karantina, yang berlaku sebelum dan sesudah ibadah haji tahun 1442 Hijriyah. Pembatasan jumlah calon jamaah haji berkait wabah pandemi CoViD-19.

Sehingga waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat. Hanya melaksanakan rukun (ritual wajib) haji. Haji tahun 1442 H, tidak akan diikuti ibadah sunnah arba’in (shalat fardlu berjamaah selama 8 hari tanpa lowong). Juga tanpa ziarah ke masjid Nabawi (di Madinah). Tetapi rukun ibadah haji, tetap bisa diselenggarakan komplet di area dalam masjidil Haram, Makkah. Yakni, thawaf (mengililingi Ka’bah tujuh kali putaran), dan sa’i (berjalan cepat dari bukit Shofa ke bukit Marwah, tujuh kali trip). Serta wukuf.

Wukuf (berdiam diri, introspeksi) di padang Arofah, merupakan “puncak” (wajib tak tergantikan) dalam ritual ibadah haji. Biasanya, setiap musim haji, padang Arofah akan disesaki lebih dari 2,5 juta jiwa jamaah haji dari seluruh dunia. Namun tahun ini, dibatasi hanya 60 ribu jamaah. Bisa jadi, haji tahun 1442 Hijriyah, hanya diikuti kalangan keluarga kerajaan, dan warga negara Arab Saudi, plus diplomat dari negara-negara muslim. Juga mukimin (penduduk warga asing) sekitar al-haramain.

Indonesia secara resmi tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) tahun ini, seluruhnya dialihkan pada tahun 2022. Sampai awal Juni (2021), pemerintah KSA belum menyataka kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah (2021). Sesuai protokol WHO (World Health Organization) untuk perjalanan luar negeri, diperlukan karantina 2 kali (masing-masing 14 hari). Yakni, pada kota asal embarkasi (keberangkatan), serta pada kota tujuan di luar negeri. sekitar Madinah).

Persiapan lain yang juga memerlukan waktu cukup lama, adalah layanan akomodasi, khususnya pemondokan (dan katering). Juga diperlukan tenda besar (dalam jumlah banyak) untuk pelaksanaan Wukuf di padang Arafah. Serta penerbangan (rute Indonesia-Arab Saudi, pergi dan pulang). Namun persiapan paling penting, adalah perlindungan keamanan dan keselamatan JCHI selama di Arab Saudi. Menjadi syarat utama “kewajiban” haji, selain syarat mampu secara finansial, dan kekuatan fisik.

Berdasar ajaran agama, ibadah haji menjadi “tidak wajib,” manakala keselamatan dan keamanan jiwa tidak terjamin. Termasuk ancaman wabah penyakit. Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di dalamnya diamanatkan kewajiban negara (pemerintah). Secara khusus disebutkan pembinaan aspek kesehatan. Dalam pasal 32 ayat (2), dinyatakan, “Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.”

Peniadaan haji Indonesia tertuang dalam Kepmenag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji tahun 1442 Hijriyah. Walau pemerintah telah berpengalaman mengurus haji lebih dari 70 tahun. Namun musibah pandemi global, wajib direspons sesuai akidah agama. Kanjeng Nabi Muhammad SAW juga pernah mengalami penundaan haji (pertama) sekaligus sebagai haji terakhir.

——— 000 ———

Rate this article!
Haji “Domestik” 2021,5 / 5 ( 1votes )
Tags: