Hak Korban Bencana

Gempa vulkanik sudah sering dialami masyarakat di berbagai kawasan “langganan” bencana. Sampai terdapat legenda, dan mitos, sebagai transformasi waspada kebencanaan lintas generasi. Cerita tentang kepedihan dampak bencana juga menjadi empati yang memicu ke-gotongroyong-an membantu korban. Saat ini seluruh cerita kebencanaan telah tertuang dalam undang-undang, yang dijamin konstitusi. Pemerintah memikul kewajiban pemulihan pasca-bencana.

Pemerintah berkewajiban “meng-advokasi” masyarakat. UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 26 ayat (1) huruf b, dituliskan bahwa setiap orang berhak: “mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.” Bahkan pentingnya pendidikan dan latihan kebencanaan diulang lagi pada pasal 35. Didalamnya juga di-amanat-kan penegakan regulasi tentang rencana tata-ruang (RTRW).

Transformasi (pendidikan) kebencanaan sekaligus alih pengetahuan lingkungan, sebenarnya telah diajarkan nenek moyang, sejak berabad-abad silam. Pendidikan dan Latihan dilakukan melalui keteladanan tingkahlaku terhadap lingkungan. Juga pengenalan pertanda bahaya potensi bencana. Misalnya, masyarakat Jawa memiliki legenda tentang gunung Merapi, yang berkait dengan ratu penguasa samudera selatan. Menjadi dokumentasi bencana vulkanologi, dan potensi tsunami.

Bahkan di Lombok bukan sekadar mitos, melainkan tercatat pula dalam karya sastra. Kitab “Babad Lombok,” bercerita, mendokumentasikan erupsi dahsyat gunung Rinjani. Mitos yang sama dimiliki masyarakat Lampung, Banten, dan Bengkulu, berkait gempa vulkanik gunung Krakatau. Begitu pula masyarakat tanah Karo, meyakini adanya gunung Toba (purba) yang telah meletus. Kini menjadi dua gunung bersebelahan, yakni, gunung Sibayak, dan gunung Sinabung.

Transformasi pengenalan gunung Semeru, konon sejak abad ke-15, telah tercatat dalam kitab Tantu Pagelaran. Konon pula, gunung Agung di Bali, juga anak dari gunung Semeru. Artinya, gunung Semeru dianggap sebagai induk, “terhubung” dengan gunung berapi lain se-Jawa dan Bali. Walau sering meluruhkan lava panas, gunung Semeru tetap menjanjikan alam yang subur, elok, dan kekayaan tambang.

Sudah banyak investasi diusahakan dalam skala mikro, kecil hingga menengah. Khususnya sektor tambang, dan ke-wisata-an. Namun sebenarnya, usaha di sekitar Semeru tergolong berisiko, dampak erupsi. Maka pemerintah perlu membangun sistem peringatan dini erupsi, dengan terapan teknologi. Juga sistem evakuasi mencegah keparahan ancaman keselamatan jiwa.

Vulkanologi (yang menjadi tupoksi PVMBG, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi), niscaya memiliki parameter kerja magma. Potensi ancaman letusan, diperlukan untuk memastikan waktu pengungsian yang tepat. Karena tiada masyarakat yang suka dengan kondisi pengungsian. Penantian di pengungsian selama ini, telah menyebabkan kerugian moril dan material sangat besar. Serta kekhawatiran keamanan rumah yang ditinggalkan.

Masyarakat korban bencana erupsi Semeru telah “habis-habisan.” Kehilangan anggota keluarga, rumah tinggal, sawah ladang (sebagai nafkah), serta hewan ternak yang terendam guguran lava panas. Namun korban bencana memiliki hak memperoleh bantuan melanjutkan kehidupan yang layak. Bantuan korban bencana bukan sedekah yang bisa ditunaikan pemerintah secara “suka-suka.” Melainkan hak seluruh masyarakat yang dijamin konstitusi sebagai hak asasi.

UU Penanggulangan Bencana pasal 26 ayat (2), menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.” Pada pasal 53, terdapat enam jenis kebutuhan dasar. Yakni, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, layanan kesehatan, dan layanan psiko-sosial. Serta rehabiliatsi rumah tinggal di tempat asal, atau relokasi. Bantuan dari APBD (lokal) seyogianya telah dikucurkan mendahului dukungan pemerintah pusat.

Pemerintah juga perlu menerbitkan Peraturan tentang angkutan khusus evakuasi orang pasca peringatan dini kebencanaan. Bantuan bencana sebagai hak korban, harus dijamin terealisasi cepat, bermutu, bermartabat, dan utuh (tidak dikorupsi).

——- 000 ———

Rate this article!
Hak Korban Bencana,5 / 5 ( 1votes )
Tags: