Harapan Smelter Emas

foto ilustrasi

Lapangan kerja sektor informal (dan UMKM) akan terbuka dalam proses pembangunan konstruksi smelter emas Freeport di Gresik. Diharapkan bisa menampung sekitar 40 ribu lowongan unit aneka pertukangan, dan pengemudi truk. Niscaya juga akan membuka lapangan usaha kuliner cukup banyak di sekitar smelter. Pada masa operasional (pasca konstruksi) masih diharapkan tambahan lowongan kerja kategori tenaga terampil, dan pertukangan bersertifikat.

Pembangunan smelter emas, dan tembaga di Gresik (Jawa Timur), akan menjadi penglipur dahaga pekerjaan. Selama pandemi terdapat 18,2 juta pekerja seluruh Indonesia terdampak pandemi. Sebanyak 1,6 pekerja terpaksa menganggur karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sebanyak 1,9 juta pekerja mengalami penundaan kerja sementara. Serta sebanyak 15,71 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja.

Pekerja informal harian, terutama sektor konstruksi, transportasi, serta usaha mikro, dan ultra-mikro skala rumahtangga, sangat terdampak pandemi. Begitu pula pekerja alih-daya (outsourcing) sektor formal (industri, aneka jasa, dan perkantoran) mengalami nasib yang sama. Sangat rentan terhadap pengurangan pekerja pada masa resesi. Ironisnya, sektor informal nyaris tidak terlindungi. Termasuk “tidak beruntung” dalam pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.

Di Jawa Timur, sebanyak 41 ribu lebih tercatat yang terdampak pandemi. Sebanyak 7.300 pekerja dari 341 perusahaan terkena PHK, dan sebanyak 34.100 pekerja dari (608 perusahaan) yang dirumahkan. Diperkirakan angka riil PHK, dan yang dirumahkan lebih banyak, karena tidak melapor. Sebagian pekerja juga tidak memperoleh hak pesangon memadai. Sebagian lagi masih menunggu putusan pengadilan perburuhan.

Pemerintah telah menggelontor bantuan sosial (Bansos) khusus ke-tenagakerja-an, sekaligus menanggulangi keparahan kemiskinan keluarga buruh. Terdapat 3 Bansos perburuhan. antaralain Program Kartu Prakerja yang telah bergulir 21 kali, dengan sasaran sebanyak 5,2 juta peserta. Telah terealisasi kepada 3,8 juta pekerja, dngan anggaran sebesar Rp 7,3 trilyun. Masih ada lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang konon telah menjangkau 4,61 juta pekerja. Masing-masing memperoleh subsidi sebesar Rp 1 juta.

Tetapi tiada rakyat suka hidup dengan Bansos. Walau sebenarnya Bansos bukan kedermawanan pemerintah, melainkan hak rakyat yang dijamin konstitusi. UUD pasal 28H ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Bahkan Bansos sebagai jaminan sosial merupakan kewajiban negara, tercantum dalam UUD pasal 34 ayat (2).

Rakyat memilih lebih baik bekerja keras, lalu menerima upah yang adil. Walau pada sektor informal, bekerja harian. Sesungguhnya menjadi hak rakyat untuk bekerja yang dijamin konstitusi. UUD pasal 28D ayat (2), menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pemerintah wajib menjamin realisasi smelter emas di Gresik, sesuai dengan “janji operasional.” Dengan kapasitas 1,7 juta ton konstrat tembaga per-tahun akan terdapat 600 ribu trip angkut. Menjadi pengharapan ribuan sopir truk yang biasa bekerja berstatus alih-daya (outsourcing). Kapasitas “raksasa” smelter Freepot juga menghasilkan rentetan usaha di lokasi. Antara lain, usaha kuliner (warung makan), usaha sandang (pakaian), serta jasa perumahan (kos, dan kontrakan).

Pada ujungnya smelter Freeport akan meningkatkan pajak dan berbagai retribusi daerah, untuk pemerintah propinsi, serta kabupaten dan kota. Ekses lain, akan terjadi hubungan persaudaraan lebih baik antara warga Papua dengan Jawa Timur. Bisa jadi pemerintah akan membuka bea siswa khusus program afirmasi (tanpa tes) anak-anak Papua bisa sekolah (SMK dan Perguruan Tinggi) di Surabaya.

——— 000 ———

Rate this article!
Harapan Smelter Emas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: