Hari Ini, KPU Semenep Rekapitulasi Suara

KPU SemenepSumenep, Bhirawa
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bakal melaksanakan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat, hari ini (17/12) di Aula Kantor KPU Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, untuk rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat kabupaten dijadwalkan pada 17 Desember dan dipastikan tidak ada penundaan meski paslon dua, ZA-Eva melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di 9 dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah tetap akan dilakukan sesuai jadwal yakni besok (hari ini, red) di Aula KPU Sumenep dengan melibatkan pihak terkait,” kata Rahbini, Rabu (16/12).
Menurut Rahbini, masalah laporan tim pemenangan paslon ZA-Eva ke Panwaslih kabupater atas dugaan pelanggaran pilkada, pihaknya menilai biasa dan itu merupakan hak semua paslon untuk mengungkap kekurang puasannya. Namun, hal itu tidak akan mengganggu atau menunda pelaksanaan rekapitulasi suara ditingkat kabupaten tersebut.
“Penanganan laporan dugaan pelanggaran itu merupakan ranahnya Panwaslih, kami tetap akan menggelar rekapitulasi suara sesuai jadwal tahapan pilkada, jadi tidak akan terpengaruh dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pilkada itu,” tuturnya.
Rahbini menegaskan, dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu, pihaknya akan mengundang saksi dari dua paslon, PPK sekabupaten Sumenep dan Panwaslih kabupaten.
“Rekapitulasi itu akan digelar pada Kamis (7/12) pukul 10.30 Wib. Kalau nanti dalam rekapitulasi itu ada pihak tertentu yang merasa keberatan atas perolehan suara di TPS tertentu, kami akan mencatatnya karena itu memang hak paslon untuk mengajukan keberatan,” tuturnya.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon ZA-Eva, melaporkan dugaan kecurangan di 9 dari 27 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sapeken, Kangayan, Raas, Masalembu, Lenteng, Guluk-guluk, Talango, Giligenting dan Arjasa. Pelapor meminta pemungutan suara ulang (PSU) disejumlah TPS yang tersebar di 9, dari 27 kecamatan di Sumenep itu. Kasus tersebut sedang ditangani Panwaslih.
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep pada tanggal 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon, yakni A Busyro Karim-Achmad Fauzi, pasangan calon nomor urut satu (1) dan pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2). [sul]

Tags: