Hearing Komisi I DPRD Gresik Rekom Legalisir Surat Nikah Ditiadakan

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Akhirnya Komisi I DPRD Kab Gresik menggelar hearing dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab Gresik. Hearing terkait syarat surat nikah yang dilegalisir dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dibatalkan (ditiadakan), karena dinilai tak berdasar dan menyulitkan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri, hasil hearing agar persyaratan surat nikah berlegalisir dibatalkan atau dihapuskan saja. Sebab kebijakan itu tidak berdasar dan hanya mempersulit kinerja semangat pelayanan. Padahal seharusnya pelayanan bisa cepat akhirnya menjadi lambat, sehingga merugikan masyarakat dan ini menjadi kunci pelayanan pada masyarakat.
”Jangan sampai masyarakat dibebani dengan syarat-syarat yang menyulitkan, apalagi dasarnya tidak ada. Kalau hanya kekhawatiran terhadap potensi pemalsuan buku nikah, bisa di pahami namun tidak harus terlalu. Sebab bisa dilihat pada KTP, yang sekarang sudah E-KTP. Kepada masyarakat, kalau mengurus KK masih dimintai syarat-syarat yang tidak terlalu penting silahkan lapor ke DPRD,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Gresik, Suparno Diantoro, hasil rekomendasi hearing pemberlakuan syarat legalisir buku nikah hanya untuk pengurusan akta kelahiran. Dan tidak termasuk syarat penerbitan KK baru, dan Disdukcapil diminta berguru ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempelajari tanda-tanda buku nikah palsu dan asli.
Terpisah Kadisdukcapil Gresik, Sumarno mengatakan, kewajiban syarat legalisir buku nikah memang hanya berlaku untuk pengurusan akta kelahiran. Sedangkan di luar itu, tidak perlu. Kecuali satu paket mengurus akta kelahiran dan KK. [kim]

Tags: