Henry Geram Didakwa Pasal Penipuan Penggelapan

Henry J Gunawan saat menjalani sidang dugaan penipuan penggelapan pedagang Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (30/11).

Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (30/11) lalu dengan kasus berbeda, yakni dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi. Atas dakwaan yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry pun tak terima.
Sebelumnya, JPU Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Henry sebagai investor Pasar Turi didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Penyematan dakwaan tersebut berawal dari laporan pedagang Pasar Turi yang menuduhnya telah memungut sertifikat hak milik atas kios para pedagang.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan 19 pedagang,” kata Jaksa Ali Prakoso dalam surat dakwaannya beberapa waktu lalu.
Atas dakwaan Jaksa terkait tuduhan pasal penipuan dan penggelapan, Henry mengaku keberatan. Pernyataan Henry tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumya, Liliek Djaliyah kepada wartawan kemarin. Menurutnya, kasus penipuan hasil laporan dari pedagang Pasar Turi ini salah alamat, karena persoalan tersebut bukan masalah keputusan pribadi, melainkan keputusan korporasi.
Menurut Liliek, seharusnya para pedagang mengajukan tuntutan menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan perorangan. Dan masalah ini terjadi dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera dan PT Centra Asia Investment.
PT GBP sendiri, lanjut Liliek, merupakan leadment para perusahaan joint operations. “Pak Henry mewakili PT GBP yang merupakan leadform Joint Investment dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi,” jelasnya kemarin.
Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO). Sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT).
“Di mana ada menguntungkan diri sendiri ? Itu mewakili perusahaan join yang merupakan gabungan atau terdiri dari tiga perusahaan,” tegas Liliek.
Liliek menambahkan, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang. “Dasarnya kan ada kesepakatan pada 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title),” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Kemudian atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun kembali Pasar Turi pada 2009. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerjasama Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT GBP sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.
Setelah PT Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer/BOT dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800 meter persegi.
“Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” pungkas Liliek. [bed]

Tags: