Henry J Gunawan Berontak Saat Disidang

Henry J Gunawan berontak saat diminta keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuju ruang persidangan, Kamis (7/9).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang diduga dilakukan Heny Josocity Gunawan sempat ricuh. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini berontak saat diminta keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuju ruang persidangan, Kamis (7/9).
Pantauan Bhirawa, terjadi cekcok dan keributan antara petugas Kejaksaan dan Polisi pengawal tahanan dengan Henry J Gunawan di dalam ruang tahanan. Lantaran tidak ingin mengikuti persidangan, Henry enggan keluar dari ruang tahanan dan enggan menggunakan borgol serta baju tahanan. Meski sengit, petugas berhasil menggiring Henry keluar dari ruang tahanan.
Dalam perjalanan menuju ruang sidang Tirta I, Henry tak henti-hentinya berteriak kepada petugas yang membawanya. Henry menyebut bahwa persidangn kasusnya hanya rekayasa belaka. “Awas ya, lihat saja. Ini hanya rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” teriak Henry sembari digiring petugas menuju ruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (7/9).
Tampak dalam persidangan Henry berkali-kali mengusap luka dipergelangan tangannya yang berdarah akibat diborgol dan melawan petugas. Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak,” kata Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dijelaskan, Henry telah dilaporkan ke kepolisian oleh notaris Caroline atas dugaan menggelapkan transaksi jual beli tanah senilai Rp 14,5 Miliar. Kronologisnya bermula pada saat klien dari Caroline melakukan transaksi membeli lahan yang ditawarkan Henry.
Harga lahan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 4,5 Miliar. Tetapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut tidak pernah diserahkan. Malahan, Caroline sebagai notaris malah mengetahui SHGB tersebut yang seharusnya jadi milik kliennya sudah dijual kepada orang lain, senilai Rp 10 Miliar.
Berdasarkan kronologis tersebut, Henry dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 14,5 Miliar. Atas perbuatannya, lanjut Jaksa Ali, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Jaksa Ali Prakosa dalam dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry. “Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,” tegasnya.
Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidaklah sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. “Kami memohon kitanya majelis hakim dakwaan tidak dapat diterima. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap terdakwa sampai menunggu putusan hakim perdata,” pungkas Sidik. [bed]

Tags: