Hindari Nestapa Bencana

Pulau Jawa berduka lagi, karena di-dera banyak bencana banjir, dan tanah longsor. Serta kecelakaan lalulintas yang disebabkan human error selama liburan panjang dua kali akhir pekan. Sebanyak lebih dari 60 korban jiwa, hanya dalam sebulan. Diperlukan penyebar luasan mitigasi bencana. Serta penyadaran masyarakat terhadap keselamatan ber-lalulintas. Terutama operator perusahaan otobus (PO) angkutan penumpang.
Indonesia masih menempati urutan teratas dalam jumlah kecelakaan lalulintas (lakalantas). Sudah sangat banyak korban, disebabkan human error, kesalahan manusia di balik kemudi. Pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan juga terasa mengendur, akibat suap (dan korupsi) pada saat uji kir. Suap uji kir yang dibawahkan Dinas Perhubungan, sebenarnya mudah ditelusuri. Misalnya, emisi gas buang kendaraan umum rata-rata buruk.
Begitu juga kelayakan fisik (dan kelengkapan) yang seharusnya melarang kendaraan bermotor untuk berlalu-lalang di jalan raya. Terutama rem blong, dan ban yang telah menipis. Tapi toh kendaraan-kendaraan buruk tetap digunakan untuk menaikkan penumpang. Uji kir periodik satu tahunan atau enam bulanan yang tidak valid itupun masih diperparah dengan pemeriksaan asal-asalan kendaraan di bengkel perusahaan otobus.
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah mengatur persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pasal 48 ayat (3), kelaikan jalan kendaraan bermotor disyaratkan sebanyak 11 kriteria, terutama emisi gas buang (huruf a), effisiensi sistem rem utama (c), kincup roda depan (e) serta lampu (huruf g). Sedemikian pentingnya, persyaratan ini diulang lagi dalam pasal 54 ayat (3). Anehnya pada setiap kecelakaan, faktor ke-tidak laik-an yang itu-itu juga menjadi penyebabnya.
Dua kali kecelakaan di jalur puncak (Bogor, Jawa Barat), disebabkan kelengkapan kendaraan yang tidak layak jalan. Puluhan korban jiwa terenggut. Menilik kasus kecelakaan yang sering terjadi (dengan jumlah korban yang banyak), diperlukan revisi undang-undang ke-lalulintas-an. Hukumannya bukan hanya pukul rata enam tahun. Melainkan harus lebih, sampai hukuman maksimal.
Pengadilan di berbagai negara juga telah menerapkan UU lain untuk membuat efek jera pengemudi busuk. Di China, (tahun 2010) Pengadilan menjatuhkan hukuman selama 9 tahun terhadap seorang anggota DPRD, yang mengemudikan BMW menyeruduk belasan orang dan menewaskan 4 korbannya.   Hukuman lebih berat dijatuhkan Pengadilan San Antonio (Amerika Serikat) kepada pengemudi perempuan, Sandra Brigss. Vonisnya hukuman penjara selama 45 tahun, walau hanya menyebkan 1 orang (polisi) tewas.
Nestapa pada bulan April, seolah-olah alam bagai membuat “April-mob.” Dimulai bencana tanah longsor di Ponorogo (Jawa Timur), diakhiri dengan banjir bandang di Magelang (Jawa Tengah). Walau sebenarnya, bencana tidak pernah datang tiba-tiba, melainkan selalu terdapat warning alamiah. Namun biasanya diabaikan. Sebenarnya pula, daya dukung lingkungan makin buruk telah diketahui.
Tebing dan bantaran sungai yang kritis sudah lama terlihat oleh masyarakat dan aparat. Tetapi tidak cepat di-antisipasi. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mencatat, setidaknya terdapat 315 kabupaten dan kota berada di daerah bahaya. Dampak banjir (tingkat sedang dan parah) selalu mengintai pada musim hujan. Meng-akibatkan sekitar 63,7 juta jiwa penduduk berisiko terpapar dampak banjir.
Berdasar mapping kebencanaan, tanah longsor juga mengancam 274 kabupaten. Sebanyak 40 juta lebih penduduk berisiko terpapar dampak longsor. Terutama di daerah kawasan perbukitan. Setidaknya terdapat dua undang-undang yang meng-amanatkan perbaikan lingkungan. Yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini melarang seluruh proyek menerabas pilar lingkungan hidup.
Nestapa akibat bencana, tidak akan ter-obati dengan pelaksanaan proposal.  Terutama yang meng-akibatkan kerugian ekologi, berujung kerugian ekonomi  masyarakat luas. –

                                                                                                              ——–   000   ———

Rate this article!
Hindari Nestapa Bencana,5 / 5 ( 1votes )
Tags: