Hindari Perselisihan Industrial, Disnaker Jombang Gelar Sosialisasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Purwanto saat diwawancarai media ini usai sosialisasi, Senin siang (0)12/08).
[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Untuk menghindari terjadinya perselisihan di dunia industri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi kepada para pelaku industri hingga perwakilan pekerja di Kabupaten Jombang bertempat di Ruang Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin siang (12/08). Sejumlah narasumber seperti Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta hakim ad hoc pengadilan industrial didatangkan untuk memberikan penjelasan.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Purwanto menjelaskan, kegiatan tersebut sengaja diadakan untuk memberikan informasi maupun pengetahuan kepada perusahaan di Kabupaten Jombang, baik kepada pengusaha maupun serikat pekerjanya.
“Bagaimana untuk mencegah sedini mungkin, agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial,” ujar Purwanto saat diwawancarai usai acara.
Selain itu kata Purwanto, lewat kegiatan tersebut jika nantinya terjadi perselisihan hubungan industrial, pihak terundang bisa mengetahui langkah atau upaya apa yang harus ditempuh.

Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang, Senin siang (12/08).

“Sehingga perselisihan hubungan industrial itu bisa segera ditangani secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut selama satu tahun terakhir bagaimana dengan angka perselisihan di dunia industri, dijawabnya, di Kabupaten Jombang sampai dengan saat ini jika dirata-rata, terjadi 15 kasus perselisihan hubungan industrial yang mayoritas merupakan kasus-kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Yang semuanya bisa ditangani dengan baik. Artinya, di tingkat perusahaan, memang kita lebih mendorong pada upaya-upaya penyelesaian secara bipartit. Bisa diselesaikan kedua belah pihak antara pengusaha dengan serikat pekerja,” papar Purwanto.
Purwanto menambahkan, pihaknya juga berharap kepada seluruh pengelola perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, bagi yang belum membentuk lembaga kerjasama bipartit, agar mereka segera membentuknya, dan secara tertulis melaporkan kepada Disnaker Jombang. Selain itu kata Purwanto, yang tidak kalah penting yakni, memfungsikan LKS Bipartit itu, sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial.
“Maupun sebagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat bawah, di tingkat perusahaan dan pekerja,” pungkas Purwanto.(rif)

Tags: