HUT Kemerrdekaan RI Ke-77, 221 Napi LP Blitar Diajukan Remisi

Tampak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar yang berada di sebelah timur Aloon-Aloon Kota Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Blitar, Bhirawa
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, sebanyak 221 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar diusulkan mendapat remisi umum.

Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 221 napi untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 dari jumlah total penghuni LP sebanyak 525 orang.

“Dari 221 napi yang akan mendapat remisi, sebanyak 10 napi langsung bebas,” kata Wahyu Tetuka. Lanjut Wahyu, dari 221 napi yang diusulkan mendapat remisi di HUT RI ke-77 itu merupakan napi kasus Pidana Umum, dimana semua Napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi syarat administrasi, antara lain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Dan berkelakuan baik selama di Lembaga Pemasyarakatan, dan biasanya SK remisi dari Kemenkumham akan keluar tiga hari sebelum tanggal 17 Agustus,” ujarnya.

Selain itu dikatakan Wahyu, dari 221 napi yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 211 napi diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I dan ada 10 napi diusulkan mendapat RU II.

“Untuk Napi yang diusulkan RU I akan mendapat pengurangan hukuman mulai satu bulan sampai lima bulan, sedang napi yang diusulkan mendapat RU II akan langsung bebas,” jelasnya.

Tambah Wahyu, khusus untuk Napi yang tidak membayar denda dari vonis yang dijatuhkan, maka harus tetap menjalani kurungan sebagai pengganti denda. “Karena masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda jika tidak dibayarkan,” imbuhnya. [htn.gat]

Tags: