Ikut Sebarkan Berita Hoaks, IRT Diamankan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukkan NF, tersangka penyebar hoaks virus corona, Senin (9,3). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Sial, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perasaan NF warga Jl Wonokusumo, Surabaya. Ibu rumah tangga berusia 27 tahun itu harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jatim, lantaran menyebar berita bohong (hoaks) terkait Covid-19 atau virus corona.
Menggunakan akun media sosial Dilla, tersangka memposting gambar di grup media sosial facebook, SURABAYA DIGITAL CITY-SDC dan mengunggah konten yang diduga hoaks. Kutipan kalimat di konten itu adalah “Pasien virus corona sudah ada di RSUD dr Soetomo Surabaya. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah. Dan selalu jaga kesehatan dolor-dolor”.
“Tersangka ini menyebarkan berita (hoaks) pada saat penanganan sakit korban paru-paru yang dievakuasi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Kemudian disebarkan dengan kata-kata, bahwasanya korban ini terkena corona,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (9/3).
Kabid yang akrab disapa dengan Yudo ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya untuk tidak menyebarkan berita hoaks. Terutama berita hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Disinggung adakah penahanan terhadap tersangka, Yudo mengaku masih dilakukan pemeriksaan. “Tersangka tidak kami tahan. Sejauh ini masih kita lakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu unit handphone milik pelaku, satu akun facebook dengan nama Dilla dan screeshot postingan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 KUHP.
Sementara itu tersangka NF mengakui kesalahannya yang telah memposting foto dengan kata-kata yang berujung pada hoaks tentang pasien corona. Pihaknya pun sadar dengan perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
“Dengan ini saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Pemerintah dan pihak RSUD dr Soetomo atas postingan gambar dan kutipan kalimat tersebut. Yang mana pasien tersebut bukan penderita virus corona,” ucap tersangka dihadapan awak media.
NF menambahkan, awalnya dia mendapat info dari grup wali murid sekolah. Niatnya untuk mengupload, yakni untuk mengingatkan terkait bahaya virus corona dan tidak ada niat apa-apalagi. Pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang mengawali mengshare informasi bahwa di RSUD dr Soetomo terdapat pasien penderita virus corona.
“Dapat dari grup WA (WhatsApp) sekolah. Saya kurang tahu siapa yang menyebutkan, karena wali murid kan banyak di sekolahan. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya. [bed]

Tags: