Inkracht Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkaan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana

Wabup Sampang bersama Forkopimda saat menunjukkan Barang Bukti yang akan dimusnahkan.

Sampang, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri Sampang, musnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (22/6).

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya wakil Bupati Sampang, Kajari Sampang Imang Job Marsudi, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H, M.H menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu adalah adalah berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun.

“Barang Bukti yang kami musnahkan dari 89 perkara sejak November 2021 sampai dengan saat ini, terdiri dari handphone, sajam dan narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, Barang Bukti yang dominan adalah narkotika seberat 374 gram sehingga menjadi atensi bersama untuk memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang bersama Aparat Penegak Hukum lainnya yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Sampang.

Pihaknya juga meyakini jika peredaran narkoba di Kabupaten Sampang saat ini telah menurun terbukti dengan Barang Bukti yang diamankan semakin sedikit.

“Pencegahan narkoba menjadi atensi bersama, menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah juga tengah menyiapkan solusi bagi para pecandu narkoba dengan berencana membangun Panti Rehab di Kabupaten Sampang.

“Lahannya sudah ada di Kecamatan Pangarengan tinggal kita pelajari SOPnya bagaimana fasilitas dan penanganannya, pembangunan Panti Rehab ditujukan agar para pengguna yang sudah terlanjur memakai narkoba bisa direhabilitasi dan berhenti menkonsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya. (lis.gat)

Tags: