Inspektorat Kota Batu Agendakan Periksa Kadisparbud

Susetya HerawanKota Batu,Bhirawa
Bagian Inspektorat Kota Batu melayangkan surat panggilan kedua kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu, Budi Santoso. Hal ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaanatas tindakan indisipliner sering orang nomor satu di Disparbud tersebut. Diagendakan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (24/10) hari ini.
Kepala Dinpektorat Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan bahwa surat panggilan kedua terhadap Kadisparbud itu sudah dilayangkan pada Rabu (22/10) lalu. Dan sudah dipastikan bahwa surat tersebut sudah sampai di tangan yang bersangkutan.
“Sebenarnya kita (Susetya H dan Budi S) secara informal telah membincarakan tarkait kasus yang menimpa pak Tossi (panggilan akrab Budi Santoso-red). Tetapi secara procedural, pemeriksaan tetap harus kita lakukan,”ujar Susetya, Kamis (23/10).
Diketahui, sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu,  Budi Santoso telah melakukan sejumlah tindakan indisipliner.Akibatnya, yang bersangkutan harus dihadapkan pada sidang kode etik PNS. Karena itu Inspektorat Kota Batu segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Batutelah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tossi pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober lalu. Tossi harus menjalani pemeriksaan atas tindakan indisipliner sering dilakukan dalam waktu empat bulan ini.
“Pak Tosi (panggilan akrab Budi Santoso, Red) memang kita undang kekantor Inspektorat. Kita akan menanyakan secara langsung alasan dia, sering tidak menghadiri apel pagi, sering meninggalkan kantor termasuk sering tidak menghadiri acara rapat-rapat bersama Wali Kota Batu,” jelas Susetya.
Namun usaha Inspektorat saat itu bertepuk sebelah tangan. Setelah ditunggu sampai pukul 14.00, Tosi tidak menampakan diri di kantor Inspektorat.  Dan dengan ketidak hadiran tersebut, Inspektorat akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Tosi.
Menurut Susetya, hasil pemeriksaan terhadap Tosi akan dilaporkan ke Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. “Kami tidak memiliki kewajiban untuk mengajukan dimutasi bila terjadi kesalahan indisipliner yang dilakukan Pak Tosi. Kewenangan untuk memutasi atau menjatuhkan sanksi milik Wali Kota Batu,” tambah mantan Lurah Ngaglik.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menegaskan, dirinya bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko memang sudah mengetahui rencana pemanggilan Tosi oleh Inspektorat Kota Batu. Kata Punjul, hal itu memang harus dilaksanakan agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan.
“Sesuai aturan disiplin PNS. Apabila ada PNS Pemkot Batu sering tidak tidak masuk kantor. Kewajiban kepala daerah melakukan pembinaan. Tapi prosesnya diawali dari pemeriksaan yang bersangkutan oleh Inspektorat,” tegas Punjul. (nas)

Keterangan Foto: Kepala Inspektorat, Susetya Herawan.

Tags: