Investor Boleh Bangun Pengolahan B3 di Jatim

Pengolahan B3Pemprov Jatim, Bhirawa
Peluang bagi investor untuk pembangunan pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berlokasi di wilayah Mojokerto di area lahan milik Pemprov Jatim.  Namun ditegaskan  kewenangan pembangunan pengolahan limbah B3 berada di pemerintah pusat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Bambang Sadono mengatakan, pihaknya juga mempersilahkan investor yang berencana membangun pengolahan limbah B3. “Silahkan saja siapa saja yang membangun pengolahan B3, sebab itu juga bukan kewenangan kami melainkan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya pernah juga rencana membangun lokasi di wilayah Cerme Gresik, namun seiring waktu lokasi tersebut dipenuhi permukiman sehingga tidak memenuhi syarat.
Dikatakan Bambang Sadono,  pihaknya juga sudah melangsungkan pembelian lahan yang dipersiapkan dan sesuai peruntukkannya pembangunan limbah B3. “Namun, kalau kelak memang lahan  itu tidak  dimanfaatkan, ya tidak masalah. Nantinya tanah itu akan menjadi aset dan nilainya dari tahun ke tahun akan bertambah,” katanya.
Sebelumnya, pabrik pengolahan limbah akan dibagun di wilayah sekitar Pabrik Gula Gempol Krep, Kabupaten Mojokerto. Total anggaran APBD yang dikucurkan untuk proyek tersebut Rp 50 miliar.
Saat itu Gubernur Jatim mengatakan, kalau tahun 2016  dianggarkan Rp 20 miliar. Dananya diberikan bertahap dan akan dipenuhi pada PAK (perubahan anggaran keuangan). Keberadaan lokasi yang sudah pasti maka Pemprov juga tengah mengajukan izin ke Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu, sejumlah perizinan lainnya juga tengah diurus.
Kembali, Bambang juga menjelaskan, lahan yang disiapkan tersebut  diantaranya daerah yang akan didirikan bangunan PPLI (pusat pengolahan limbah industri) B3 bebas dari banjir 100 tahunan, bebas wilayah rawan bencana, lahan itu bisa kedap air (atau mengandung lempung), dan  berjarak minimal dari permukiman sejauh 1 km.
“Biasanya pembangunan PPLI terlebih dulu, baru permukiman mendekati. Pembangunan permukiman harus ditetapkan harus jauh dari PPLI yang sudah terbangun sebelumnya. Pembangunan PPLI merupakan kewenangan dari Pusat. Untuk itulah mengapa investor siapa saja bisa masuk. Semakin banyak PPLI maka semakin bagus,” katanya.
Berkaitan dengan lahan yang dimiliki PWU yang cukup banyak, Bambang Sadono juga mengatakan, kalau dalam pemilihan lahan tidak mudah. “Seperti yang saya katakan sebelumnya, kalau memang persyaratan lahan itu tidak sembarangan. Harus memenuhi syarat pembangunan PPLI,” ujarnya.  [rac]

Tags: