Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malang Dipangkas

Sanusi saat mencoblos di Pilbup Malang tahun 2020 silam. [cahyono/Bhirawa]

Sanusi Tetap Laksanakan Program Pembangunan

Pemkab Malang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Sehingga dengan Pilkada tersebut, maka Kepala Daerah akan mengakiri masa jabatannya.

Namun, ada beberapa Kepala Daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) masa jabatannya habis di tahun 2025-2026, hal ini telah memunculkan polemik. Sehingga 13 Kepala Daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto, dan gugatan tersebut dikabulkan MK.

Sedangkan Putusan MK yang dibacakan, pada 20 Maret 2024, yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah hasil pemilihan tahun 2020 memungkinkan untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2024.

Artinya, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenangkan Pilkada 2024 tidak harus dilakukan pada Desember 2024.

Pelantikan bisa dilakukan di tahun 2025, dan selama masa jabatan pasangan Kepala Daerah sebelumnya tidak lebih dari lima tahun. Sehingga Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang tidak berakhir pada bulan Desember 2024, namun, belum diketahui sampai kapan masa jabatan mereka akan diperpanjang.

“Jabatan Kepala Daerah yang habis masa jabatan di tahun 2025-2026, tidak langsung berakhir di tahun 2024 ini,” kata Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (24/3/2024), kepada wartawan.

Menurutnya, dirinya bersama Didik Gatot Subroto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang, pada Februari 2021. Sebenarnya, jabatan yang saya emban ini berakhir pada Februari 2026.

Sehingga dengan diselenggarakan Pilkada pada 2024 ini, maka jabatannya terpangkas 1 tahun 2 bulan. Namun, usai gugatan dikabulkan, jabatannya akan diperpanjang hingga tahun 2025. Untuk itu, dirinya menunggu pelantikan hasil Pilkada di tahun 2025, tapi bulannya kapan dirinya belum mengetahui.

Meskipun jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, kata Sanusi, tidak sampai lima tahun, namun pihaknya tetap melakukan percepatan program pembangunan di Kabupaten Malang melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa tercapai.

Seperti target kemiskinan di tahun 2025 ada di angka 9,5 persen, dan untuk saat ini angkanya sudah mencapai 9,5 persen. “Jadi sudah mendahului dari target awal,” tegas Sanusi.

Perlu diketahui, dipersingkatnya masa jabatan Kepala Daerah itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 201 Ayat (7) yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan Ayat (8) yang berbunyi Pemungutan Suara Serentak Nasional Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024. [cyn.dre]

Tags: