Jabatan Kosong Kepala OPD Terlalu Lama

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Belasan jabatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim telah mengalami kekosongan cukup lama. Di antaranya bahkan telah lebih dari tujuh bulan, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim. Sementara kekosongan jabatan yang diisi Pelaksana tugas (Plt) paling lambat hanya boleh dilakukan selama enam bulan.
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Rudiarto Sumarwono mengatakan, jabatan kosong yang diisi Plt hanya boleh maksimal dua kali tiga bulan. Setelah itu seharusnya sudah bisa ditentukan pejabat definitif baik melalui rotasi, mutasi atau seleksi terbuka. “Tapi banyak dari kasus tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan. Sehingga kekosongan bisa lebih dari enam bulan,” jelas Rudiarto, Rabu (4/11).
Seperti diketahui, hingga November ini tercatat ada sepuluh kepala OPD memasuki masa pensiun. Di antaranya ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr Diah Susilowati yang pensiun mulai Maret 2020, Wadir Penunjang Pendidikan dan Penelitian dr Dita Artiningtyas, Kepala Dinas Kehutanan Dewi J Putriatni, Kepala Bakorwil Madiun Dr Gatot Gunarso, Kepala Dinas PU Bina Marga Gatot Sulistyo. Selain itu, pejabat yang juga pensiun ialah Kepala BPBD Jatim Suban Wahyudiono, Kepala Badan Pendapatan Daerah Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abdul Hamid, Direktur RSU Haji Dr drg Sri Agustina Ariandani dan Direktur RSUD dr Soedono dr Bangun Trapsila Purwaka.
Selain pejabat kekosongan jabatan karena pensiun, beberapa kursi kepala OPD juga kosong karena sebab lain. Yakni Kepala Bappeda Jatim meninggal dunia, Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bakorwil Pamekasan mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Rudiarto menegaskan, jika dilaksanakan sesuai perundangan harusnya maksimal enam bulan sudah dilakukan pengisian jabatan. Sebab, status Plt punya banyak kekurangan. Di antaranya ialah pejabat yang jadi Plt tugasnya bertambah dua kali tapi gajinya hanya satu. Plt juga memiliki kewenangan terbatas tidak seperti pejabat definitif, tidak boleh mengambil keputusan strategis bagi instansinya, merotasi pegawai, termasuk kebijakan terkait anggaran. “Maka semakin lama Plt itu tidak baik karena tidak sehat bagi organisasi di instansi itu,” jelas dia.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menuturkan, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan. Terlebih saat ini sudah menjelang akhir tahun anggaran. “Kami masih menunggu arahan ibu gubernur untuk memproses pengisian jabatan. Yang pasti sebelum tahun anggaran baru sudah rampung, secepatnya,” jelas Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menambahkan, pelaksanaan rotasi dan mutasi telah mendapat izin KASN. Karena itu, prosesnya akan lebih cepat setelah ada arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Harus rotasi atau mutasi dilakukan dulu kemudian baru dilelang jabatan untuk mengisi jabatan yang ditinggal pensiun atau mundur,” tandasnya. [tam]

Tags: