Jadi Syarat Gaji, Tiga Ribu SK GTT Belum Diterbitkan

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  menjadi andalan bagi sekolah untuk menutupi kebutuhan operasional. Khususnya bagi SMA/SMK yang tahun ini dapat menggunakan BOS untuk alokasi gaji Guru Tidak Tetap (GTT). Sayangnya, hingga kini Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim belum menerbitkan SK GTT yang menjadi syarat diperbolehkannya BOS untuk membayar gaji.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS 2017, sebanyak 15 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk menggaji GTT. Dengan catatan, guru honorer di sekolah mendapat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah dan disetujui Kemendikbud. Ini berlaku khususnya bagi sekolah negeri.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan jumlah GTT di Jatim sekitar tiga ribu orang. SK tersebut kini tengah dalam proses untuk diterbitkan. Dengan demikian, sekolah bisa menggunakan BOS untuk menggaji GTT. “Belum di-SK-kan, tapi kita sudah punya tiga ribu GTT dan akan segera kita terbitkan,” terang Saiful, Rabu (22/3).
Penerbitan SK GTT, lanjut dia, akan dibuat tertanggal sesuai masa pelimpahan wewenang pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, yakni pada Januari 2017. Dengan begitu, sekolah sudah bisa membuat pelaporan gaji GTT menggunakan dana BOS sejak Januari lalu.
Sementara itu, Kepala SMKN 5 Surabaya Rinoto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengurus administrasi guru honorer ke Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Surabaya agar mendapat SK dari Pemprov Jatim. Totalnya mencapai 15 GTT. “Ini GTT lama semua yang ikut pelimpahan wewenang, kalau rekrutan baru kan tidak boleh,” kata dia.
GTT ini, lanjut dia, merupakan guru normatif, adaptif, dan produktif. Semuanya telah diproses administrasi ke cabang dinas. Dari cabang dinas, segera disampaikan ke Dindik Jatim agar diteruskan ke Kemendikbud. “Kalau SK keluar, bisa dibayar menggunakan dana BOS,” ungkap mantan Kepala SMKN 5 Jember ini.
Hanya saja, lanjut Rinoto, sampai kemarin pencairan dana BOS belum sampai di rekening sekolah. “Mungkin masih proses administrasi di bank. Karena nominalnya juga tidak sedikit,” tutur dia.
Kepala SMAN 1 Surabaya Johanes Mardjiono menjelaskan GTT dan PTT di sekolahnya sekitar 15 orang. Sebelum pelimpahan SMA/SMK, honorer ini digaji menggunakan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dari Pemkot Surabaya. “SK-nya dulu hanya SK proses belajar mengajar yang diketahui Dinas Pendidikan Kota,” terangnya.
Pasca pelimpahan wewenang, kata Johanes, honorer ini digaji menggunakan SPP yang ditarik ke siswa. “Kalau memang bisa dibayar menggunakan BOS, nanti tinggal diproses administrasinya,” jelasnya. Menurut dia, juknis BOS baru sementara sekolah menyusun peruntukan pakai juknis lama. Pembayaran gaji GTT dengan dana SPP juga dilakukan SMAN 16 Surabaya. Menurut Kepala SMAN 16 Surabaya Hari Sutanto, pembayaran gaji GTT yang berjumlah tujuh orang di sekolahnya cukup dengan SPP. Sementara alokasi dana BOS akan difokuskan untuk operasional lain seperti halnya perawatan. “Dengan adanya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), perawatan komputer sudah cukup besar,” pungkas Hari. [tam]

Tags: