Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Jalankan Tugas Rutin

Wali kota Mojokerto Mas’ud Yunus menjalankan tugas melepas jalan santai HUT Korpri meski ditetapkan KPK sebagai tersangka. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Meski dinyatakan resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak mempengaruhi kinerja Wali kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Setidaknya ada tiga kegiatan yang dilakukan orang nomer satu di pemkot Mojokerto itu selama sehari, Jum’at (24/11).
Diawali dengan kegiatan pagi hari, Wali kota melepas jalan santai HUT Korpri di depan kantor Pemkot Mojokerto, dikanjutkan dengan shokat Jum’at bersama masyarakat di Masjid Agung Al Fatah Kota Mojokerto dan dilanjutkan memimpin pengajian Alumahat di Gedung Gor dan Seni Mojopahit yang berakhir hingga sore hari.
Ditemui sejumlah awak media usai melepas jalan santai, Mas’ud Yunus mengatakan bahwa meski statusnya sebagai tersangka oleh KPK, namun ia mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto seperti yang disangkakan kepadanya.
“Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada dewan. Itu fakta di persidangan tapi tampaknya keterangan saya terabaikan. Tapi ya sudahlah, itu proses hukum yang harus saya lakukan dan harus saya jalani,” ungkap Mas’ud Yunus yang kemarin mengenakan kaos olahraga.
Penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto, katanta hanya berpatokan pada keterangan saksi dan bukti di persidangan. Walikota menegaskan, jika keyakinan majelis hakim lebih tertujuh pada rekaman yang disajikan di persidangan.
“Rekaman Wiwied (mantan Kepala PUPR, red) yang bicara dengan saya dan merekam tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak membaca secara lengkap, dalam persidangan saya hanya tahu ada rekaman dan beberapa saksi yang menunjukan pertemuan dengan saya,” imbuhnya.
Walikota menjelaskan, pada tanggal 5 Juli lalu pimpinan DPRD Kota Mojokerto bertemu dengan walikota dan menagih fee dan jasmas. Namun walikota mengarahkan agar ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Walikota mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
“Soal pra pradilan, saya akan kosultasi dengan penasehat hukum saya. Sepanjang ada kesempatan, saya akan mengawal ini sampai prosesnya seperti apa. Saya sebagai warga bangsa harus taat hukum dan sampai hari ini, saya belum diperiksa. Hanya surat pemberitahuan status saya sebagai tersangka saja,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga pimpinan DPRD kota Mojokerto.
KPK sudah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus OTT tersebut. Setelah melewati persidangan, majelis hakim menilai ada keterkibatan Wali kota Mojokerto dalam perkara itu dan akhirnya memutusksn Wali kota Mojokerto turut menjadi tersangka. [kar]

Tags: