Jaga Roda Pemerintahan dan Layani Masyarakat

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat menyerahkan SK kepada Wakil Bupati Nganjuk, Drs KH Abdul Wachid Badrus MPdi sebagai Plt Bupati Nganjuk.

Gubernur Tunjuk Wabup Sebagai Plt Bupati Nganjuk
Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Nganjuk, Drs KH Abdul Wachid Badrus MPdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas/SPT Gubernur Jatim nomor 131/512/011.2/2017 tanggal 27 Oktober 2017. SPT ini diserahkan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (27/10) sore.
Langkah cepat ini dilakukan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.35/7718/SJ tanggal 27 Oktober 2017 tentang penunjukan Wakil Bupati Nganjuk sebagai Plt Bupati, pasca ditangkapnya Bupati sebelumnya Drs H Taufiqurrahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakde Karwo, sapaan akrabnya mengatakan, SPT ini diberikan sebagai langkah menjaga keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, terutama dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia juga minta kepada Plt Bupati Nganjuk untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa  pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Fokus pemerintah adalah pelayanan publik, jangan sampai masyarakat terganggu,” katanya.
Orang nomor satu di Jatim ini juga berpesan kepada Plt Bupati Nganjuk untuk melakukan koordinasi dengan baik. Hal sama juga dilakukan kepada jajaran Forpimda di Kab. Nganjuk mulai dari Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua DPRD agar menjalin komunikasi yang baik. “Caranya dengan mendatangi, bukan memanggil,” pesannya.
Sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, Pakde Karwo mengingatkan para pejabat di daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ia minta para pejabat untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah kehati-hatian ini, lanjutnya, harus dilakukan karena suatu kasus dapat menghambat pelayanan publik bagi masyarakat. “Berikan semangat kepada staf agar tidak takut bila jalannya lurus,” tegasnya.
Kepada Sekda Kab Nganjuk yang hadir, Pakde berpesan untuk tidak berpolitik, terlebih menghadapi pilkada yang akan datang. “Birokrasi yang tidak netral akan membuat kegaduhan,” pesannya.
Sementara itu, usai menerima surat tugas, Plt. Bupati Nganjuk Abdul Wachid mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Forpimda, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk mulai Sekda, Asisten serta Kepala OPD. Hal ini dilakukan agar pemerintahan di Kab Nganjuk bisa berjalan dengan baik ke depannya.
Ia juga akan memberikan semangat kepada para pejabat dan ASN di Kab. Nganjuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami mohon doa restu dan kerjasama dari semua pihak,” pungkasnya. n
Sementara itu Plt Sekda Pemkab Nganjuk Agoes Soebagio mengatakan penunjukkan Wabup sebagai Plt merupakan langkah menjaga keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, terutama dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat. “Fokus pemerintah adalah pelayanan publik, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” kata Agoes.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Drs Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Nganjuk dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka jual-beli jabatan.
KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama terjadi di Kabupaten Nganjuk dan menetapkan 5 tersangka. Sebagai penerima yaitu Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk 2013-2018, Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi, Kepala SMPN 3 Nganjuk. Sedangkan dua tersangka pemberi adalah Mohamad Bisri, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk dan Hariyanto, Kadis Lingkungan Hidup.
Atas penetapan ini, sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [iib.ris]

Tags: