Jajaran Kodim 0812/Lamongan Terima Penyuluhan Hukum


Penyuluhan hukum diberikan di jajaran Kodim 0812 Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Sejumlah Prajurit gabungan dari perwakilan anggota Kodim 0812 Lamongan, Sub Garnisun, Sub Denpom V/2-3, Yonzipur 5, PNS Kodim 0812/Lamongan, Persit kartika Candrakirana Kodim 0812 Lamongan menerima penyuluhan hukum dari Kumdam V/ Brawijaya, di Aula Puskodal OPS Kodim 0812 Lamongan. Rabu (16/6).

Melalui Penyuluhan Hukum tersebut diharapkan seluruh jajaran dapat meningkatkan disiplin dan taat hukum guna mengurangi pelanggaran hukum di satuan.

Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono melalui kepala Staf Kodim 0812 Lamongan Mayor GN Putu Ardana menegaskan, kegiatan penyuluhan hukum bagi Personel Militer dan PNS AD sangat diperlukan guna menambah wawasan prajurit dan PNS AD.

“Penyuluhan hukum ini merupakan program komando atas yang dilaksanakan secara rutin dalam setiap tahun anggaran, dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik sehingga prajurit dan PNS AD menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara terlebih sebagai aparatur negara harus menjadi contoh dan teladan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

“Tujuan penyuluhan hukum ini, untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak azasi manusia,” imbuhnya.

Kasdim berharap dengan semakin gencarnya penyuluhan hukum, para prajurit dan PNS AD nantinya semakin mengetahui dan memahami serta mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Ingat keberhasilan suami/istri tak luput dari dukungan dan peran istri/suami maupun anak-anak. Pandai-pandailah bersyukur dan menikmati anugrah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa”, ucap Kasdim mengingatkan.

“Dengan semakin memahami dan menghayati hukum, diharapkan segenap Prajurit dan PNS AD, terhindar dari permasalahan hukum serta tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum”, harapnya.

Sementara itu, Tim Kakumdam V/Brawijaya Mayor Chk Dodi Herdiana, S.H dalam materinya memaparkan mulai dari definisi dan pengertian hukum, jenis-jenis hukum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan militer.

Tak hanya itu juga dipaparkan khusus untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.Perihal Bantuan Hukum bagi setiap prajurit, PNS AD dan keluarganya dan proses penyelesaian perkara disiplin, pidana bagi prajurit serta PNS AD, tak luput dari penjelasan Kakumrem.

Tim Kakumdam V/Brawijaya berpesan, dengan semakin meningkatnya kasus perceraian, agar para prajurit dan PNS AD tetaplah menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari segala jenis tindak pidana, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga dan menurunkan citra satuan. [Aha/Yit]

Tags: