Jaksa Sita Harta Benda Koruptor

Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Eko Baroto SH menunjukkan bukti setoran ke kas negara yang berasal dari harta sitaan koruptor. [ristika]

Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Eko Baroto SH menunjukkan bukti setoran ke kas negara yang berasal dari harta sitaan koruptor. [ristika]

Kasus Korupsi Pengadaan Kain Batik
Nganjuk, Bhirawa
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik tradisional mencapai Rp 3,1 miliar. Pihak Kejaksaan kini berkeras mengembalikan uang negara dan hasilnya 1 unit mobil dan uang Rp 500 juta lebih telah disita dari tangan tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Umar Zakar SH menegaskan pihaknya tidak berhenti dalam pengusutan kasus korupsi kain batik. Meski saat ini sudah empat tersangka yang telah dijebloskan penjara, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Sementara itu, untuk mengurangi kerugian negara akibat korupsi, Kejaksaan Nganjuk telah menyita mobil Daihatsu Sirion W 652 RW dari tersangka Sutoyo yang menjabat sebagai Direktur CV Delta Inti Sejahtera. Sutoyo pemenang kedua dalam lelang pengadaan kain batik ditahan di Rutan Nganjuk karena terlibat persekongkolan jahat dengan Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi bersama Direktur CV Ranusa Edi Purwanto, pemenang lelang pengadaan kain batik tahun anggaran 2015.
Selain itu, penyidik Kejaksaan juga telah mengamankan uang Rp 553.960.000 dari rekening  Direktur CV Agung Rejeki Mashudi Satrio yang dalam kasus ini berperan sebagai distributor kain. Sayangnya, harta Masduqi yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi tidak tersentuh. Demikian juga dengan harta Edi Purwanto sebagai pemenang lelang juga belum ada yang disita. “Kami telah mengamankan harta milik tersangka korupsi  pengadaan kain batik berupa satu unit mobil dan uang Rp 553 lebih. Untuk meminimalisir kerugian uangnya telah kami setorkan ke kas negara,” papar Umar Zakar.
Lebih lanjut, Umar Zakar juga menegaskan kembali keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani tindak pidana korupsi. Bahkan Kejaksaan menargetkan bahwa kasus korupsi pengadaan kain batik ini akan diajukan ke penuntutan pada akhir  Juli 2016. “Ini bukti keseriusan kami. Akhir bulan ini target kita, perkara korupsi kain batik akan diajukan ke penuntutan untuk segera disidangkan,” tegas Umar Zakar.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi yang menghebohkan Pemkab Nganjuk ini, Kejaksaan memisahkan penahanan keempat tersangka. Masduqi dan Edi Purwanto ditahan di LP Kediri. Sutoyo ditempatkan di LP Nganjuk dan Mashudi Satrio ditahan di LP kelas IIB Jombang. Selain itu, selama proses penyidikan Kejaksaan juga telah menyita lebih dari 35 orang saksi. [ris]

Rate this article!
Tags: