Jaksa Tuntut Dimas Kanjeng Hukuman Seumur Hidup

Dimas Kanjeng usai menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan.

Probolinggo, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani. Dimas Kanjeng Protes Dituntut Penjara Seumur Hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/7). Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.
“Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.
Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh, Selasa (4/7) menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani,” tutur Soleh.
Pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi sendiri keberatan dengan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum Kejati Jatim. Dimas Kanjeng membantah terlibat dalam pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya.
“Saya sangat keberatan atas tuntutan JPU seumur hidup karena saksi tidak mengarah dan bukti tidak ada. Anda bisa menilai sendiri selama persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menunjuk saya terlibat atas pembunuhan Abdul Ghani,” ujar Dimas Kanjeng, Selasa (4/7).
Dimas menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dengan menyebut dirinya otak pembunuhan Abdul Ghani. “Saya merasa tidak mendapat keadilan, karena selama di persidangan dari awal sampai sekarang nggak ada saksi, buktinya nggak ada. Lalu kenapa saya dituntut seumur hidup?” kata Dimas Kanjeng.
“Kami berharap majelis hakim bisa menilai fakta persidangan terkait perkaranya. Dimas dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan. Saya berharap ada keadilan dari pihak Pengadilan Negeri Kraksaan ini. Semoga dalam sidang berikutnya nanti akan ada keringanan atas tuntutan ini,” harapnya. [wap]

Tags: