Jam Kerja Berubah, ASN Tulungagung Masuk Kerja Lebih Siang

Bupati Maryoto Birowo bersama Wabup Gatut Sunu usai melakukan rapat staf yang dihadiri Sekda Tulungagung, Sukaji, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Kamis (4/8).

Tulungagung, Bhirawa
ASN Pemkab Tulungagung kini tidak perlu lagi terburu-buru masuk kerja saat pagi hari. Jam masuk kerja mereka kini berubah dari yang sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengakui jika sudah ada pergantian jam kerja ASN. “Berlaku mulai bulan Agustus ini,” ujarnya usai rapat staf bersama Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Sekda Tulungagung, Sukaji, di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (4/8).

Menurut dia, perubahan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Tulungagung untuk penyeragaman, selain juga untuk memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat. “Selanjutnya bisa tanya Pak Sekda mengenai teknisnya,” tuturnya kemudian.

Sukaji yang berada di samping Bupati Maryoto Birowo lantas menjelaskan dasar perubahan jam kerja ASN Pemkab Tulungagung karena saat ini arus lalulintas di Kota Tulungagung sudah semakin padat. Terlebih pada saat pagi hari.

“Untuk menghindari kemacetan di jalan maka diputuskan untuk merubah jam kerja ASN. Yang semula masuk kerja mulai Senin sampai Kamis pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB,” paparnya.

Masuk kerja yang lebih siang dari sebelumnya ini, lanjut Sukaji juga berimplikasi pada jam pulang kerja ASN. “Jam pulang kerjanya jadi lebih sore. Tidak lagi pulang pukul 15.45 WIB, namun pulang pukul 16.00 WIB,” terangnya.

Ia selanjutnya menyatakan jika jadwal jam kerja ASN yang dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB dikhususkan bagi ASN di OPD yang melaksanakan lima hari kerja. Sedang untuk yang melaksanakan enam hari kerja, ASN tetap masuk kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Perubahan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Tulungagung ini diberlakukan dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung bernomor : 067/1432/033/2022 tertanggal 27 Juli 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan perubahan jam kerja mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022.

Soal jam kerja hari Jumat yang juga semakin singkat karena ASN pulang pada pukul 14.00 WIB, Sukaji menyatakan hal itu karena dalam aturan jam kerja sebelumnya terjadi kelebihan jam kerja. “Jadi kalau dulu pulangnya pukul 14.45 WIB, sekarang menjadi pukul 14.00 WIB,” pungkasnya. [wed.dre]

Tags: