Jam Operasional Pasar Tradisional di Kabupaten Bojonegoro Dibatasi

Bojonegoro,Bhirawa.
Semua pasar di wilayah Kabupaten Bojonegoro, baik pasar daerah maupun pasar desa, mulai dibatasi jam operasional oleh pemerintah daerah setempat. Hal itu dilakukan merupakan bagian dari upaya memotong rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang saat ini kian meluas.
“Diberlakukan sejak 28 Maret 2020, jam operasional pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Ini berlaku untuk semua pasar daerah dan pasar desa sampai aman dari virus corona (covid-19),” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, kemarin (30/3).
Lanjut Sukaemi menjelaskan, pembatasan jam operasional dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan masyarakat sesuai dengan instruksi pemerintah. Pintu-pintu masuk ke area pasar juga akan dibatasi untuk meminimalisasi risiko, seperti di pasar tradisional Kota Bojonegoro.
“Agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan, dan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Aturan tersebut merupakan instruksi pemerintah untuk membatasi interaksi sosial guna menekan risiko penularan Covid-19. Pihaknya akan terus menjalankan seluruh instruksi pemerintah.
“Kita berharap pedagang untuk melakukan aktifitas sesuai jadwal berjualan yang telah ditetapkan, untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di pasar kota Bojonegoro, Sulastri, mendukung dari instruksi yang diberikan oleh Pemkab Bojonegoro guna menekan penyebaran covid-19 di Bojonegoro, walaupun memangkas jam buka dari tokonya.
“Dirinya juga berharap kondisi seperti segera bisa berlalu dan kembali normal seperti biasanya. Sebab, mulai adanya covid-19 ini pendapatanya menurun drastis,” ujarnya. (bas)

Tags: