Jam’iyah Tahfidz Qur’an Situbondo Bagikan 600 Paket Daging Kurban

Suasana pemotongan 20 ekor kambing di halaman kantor lembaga Jam’iyah Tahfidz Qur’an Situbondo, Minggu (10/7). (sawawi/bhirawa)

Situbondo, Bhirawa.
Jam’iyah Tahfidz Qur’an Situbondo yang dipimpin ustad Nur Hidayat menyerahkan sedikitnya 600 paket daging kurban pada perayaan hari raya idhul adha tahun 2022 ini. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, karena pada kegiatan kurban tahun ini terjadi pandemi PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan kurban. Meski demikian, kegiatan keagamaan yang rutin di gelar Jam’iyah Tahfidz Quran Situbondo tetap berjalan lancar dan khusyuk kemarin.

Menurut pimpinan Jam’iyah Tahfidz Quran Situbondo, ustadz Nurhidayat, pada hari raya kurban tahun ini, pihaknya hanya menerima 20 ekor kambing dan di kemas menjadi 600 paket kurban. Daging kurban tersebut, aku Nurhidayat, selanjutnya dibagikan kepada yang berhak yang tersebar di sekitar pusat lembaga Jam’iyah Tahfidz Qu’ran Situbondo. “Ya pada pemotongan hewan kurban tahun ini hanya tersedia daging kambing saja. Untuk daging sapi tidak ada,” jelas Nur Hidayat, di sela sela pemotongan hewan kurban kemarin.

Nurhidayat menambahkan, pemotongan daging hewan kurban saat ini sudah memasuki tahun yang ke empat. Untuk itu, sambung Nurhidayat, pihaknya merasa sangat bersyukur masih mendapatkan hewan kurban dari donator meski jumlahnya menurun. Nurhidayat mengakui dari hasil kolaborasi dengan Yayasan Amal Sholeh Bandung, kali ini lembaganya memperolah donasi sebanyak 20 ekor kambing. “Ya tidak adanya pihak yang berkurban sapi tahun ini kemungkinan karena ada wabah PMK. Makanya ini hanya dapat kambing saja dari pihak Yayasan Amal Sholeh Bandung,” ungkap Nur Hidayat seraya mengakui saat ini pembagian daging kurban menggunakan besek demi menjaga keamanan lingkungan.

Disisi lain, Ketua PCNU Situbondo, KH Muhyiddin Khotib yang ikut memantau proses pemotongan hewan kurban di kantor Jam’iyah Tahfidz Quran menjelaskan, secara umum hukum untuk berkurban itu sunnah. Tetapi ini menjadi wajib atau nazar, ulasnya, apabila hewan kurban dinazarkan untuk dikurban pada tahun ini juga. “Ini artinya tertentu kepada hewan korban maka harus disembelih. Ya dimasa PMK ini, hewan kurban yang hendak dikurban tidak boleh kurang atau menyusut dagingnya. Oleh karena itu setelah kami berdiskusi dengan para ahli, Pemkab dilarang menyembelih hewan kurban yang dagingnya menyusut,” papar KH Muhyiddin.

KH Muhyiddin melanjutkan, hewan kurban sebaiknya dipilih dari jenis yang terbaik, karena hewan kurban itu masuk dalam katagori sedekah yang memiliki nilai plus. Selain itu, imbuhnya, hewan kurban sebaiknya disembelih pada hari H dan tiga hari sesudahnya karena mengagungkan syiar Allah SWT. “Tetapi hewan yang terkena PMK tidak berbahaya dikonsumsi oleh manusia. Dengan ini, NU Situbondo sudah mengeluarkan dua edaran untuk masyarakat,” pungkas KH Muhyiddin Khotib. [awi.hel]

Tags: