Januari-Agustus, Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini Capai 475 orang

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Bojonegoro, Bhirawa
Jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial. Pada 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menerima 199 permohonan dispensasi pernikahan anak. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 617 permohonan Diska.

“Tahun ini selama Januari-Agustus, terdapat 475 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Jumlahnya bisa jadi bertambah hingga akhir tahun,” ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupetan Bojonegoro Sholikin Jamik, kemarin (21/9).

Angka itu, rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA. Pengajuan diska ini karena tidak sabar ngebet belum cukup usia untuk menikah. “Tingginya pemohon Diska itu disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa berfikir panjang kehidupan setelah menikah,” ujarnya.

Ia mengatakan, terdapat tiga faktor mempengaruhi diska. Pertama regulasi, kedua tingkat pendidikan rendah, dan kemiskinan tinggi. Pihaknya mengaku angka diska juga berpengaruh tingkat perceraian. Akibat pasangan suami istri (pasutri) masih muda. “Sehingga belum siap mengahadapi masalah-masalah hadir dalam keluarga. Dan rawan terjadi perceraian,” katanya.[bas]

Tags: