Jaringan Narkoba Malaysia Divonis 11 Tahun

Jaringan narkoba Malaysia divonis pidana 11 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto, Selasa (22/5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Tiga terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba asal Malaysia divonis bersama. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing divonis 11 tahun penjara. Mereka adalah, Painem (41) warga Jawa Tengah, Sriani Pamistri (38) dan Sidi (40) warga asal Bangkalan Madura.
Sidang putusan ketiga terdakwa digelar di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5). Pertama, Majelis Hakim memvonis Painem. Tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia tersebut divonis 11 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto. Dalam surat putusan itu, terdakwa yang menyembunyikan 90 gram sabu-sabu dalam kemaluannya itu dinyatakan bersalah.
“Terdakwa terbukti mencoba menyelundupkan narkoba dari Malaysia, dan melanggar Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap terdakwa Painem,” kata Majelis Hakim Hariyanto dalam amar putusannya, Selasa (22/5).
Tak hanya menjatuhkan vonis hukuman badan kepada terdakwa Painem. Ketua Majelis Hakim Hariyanto juga menghukum pidana denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar yakni 16 tahun penjara.
Setelah Hakim mengetok palu untuk terdakwa Painem, giliran dua terdakwa yang juga menjadi jaringan Painem. Mereka adalah, Sriani dan Sidi. Kedua terdakwa ini adalah orang yang diminta oleh bandar narkoba untuk menjemput Painem yang saat itu landing di Bandara Internasional Juanda dari Malaysia sambil membawa narkoba.
Meski tak terlibat langsung dalam peredaran narkoba, namun nasib dua terdakwa asal Madura ini kurang begitu beruntung. Sebab mereke divonis sama dengan terdakwa Painem. Yakni penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar. “Kedua terdakwa terbukti melakukan persekongkolan untuk mengedarkan narkoba,” jelas Hakim Hariyanto.
Sebelumnya, pada 21 September 2017, petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda mencurigai salah satu penumpang, yakni Painem. Sebab saat itu, ada kejanggalan dengan cara berjalan Painem. Ketika dihentikan, Painem mengeluh tidak kuat menahan rasa sakit.
Kemudian petugas Bea Cukai membawa terdakwa ke klinik, dan diketahui bahwa Painem membawa sabu yang disimpan di kemaluan dan sandal. Untuk di kemaluan, ditemukan dua bungkus sabu yang dimasukkan di balon karet, dengan berat masing-masing 40 gram dan 50 gram. Sedangkan di sandal ditemukan sabu seberat 165 gram.
Dari pengakuan Painem, akhirnya petugas meringkus Sriani dan Sidi, yang selama ini merupakan sindikat narkoba internasional. [bed]

Tags: