Jejeb Resmi Jadi Anggota Dewan Kota Pasuruan

Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail Marzuki Hasan saat melantik Jejeb Anur Khamid, sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (21/1). [Hilmi Husain/Bhirawa]

DPRD Pasuruan, Bhirawa
Pengganti Antar Waktu (PAW), Jejeb Anur Khamid, sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan akhirnya resmi dilantik. Pelantikan Jejeb sebagai PAW tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Pasuruan oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail Marzuki Hasan, Kamis (21/1).

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyampaikan usai dilantik, Jejeb sudah aktif sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan dan sudah menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.

“Usai dilantik, beliau sudah menerima hak-hak sebagai anggota dewan,” terang Ismail Marzuki Hasan. Meski demikian, penempatan Jejeb di komisi mana belum diketahui. Pasalnya, penempatan tersebut masih menunggu usulan dari Fraksi Hanura NasDem PDI-Perjuangan (FHNP). Sebelumnya, PAW Jejeb, Moch Hasjim Asjari duduk di Komisi II DPRD.

Ismail menambahkan penempatan Jejeb nantinya tidak harus sesuai dengan tempat Hasjim sebelumnya. “Bisa ke komisi yang lainnya. Itu boleh dilakukan sebagai penyegaran. Sehingga, komposisi di komisi itu biar seimbang,” urai Ismail Marzuki Hasan.

Sekadar diketahui, Moch Hasjim Asjari mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena maju di Pilwali Kota Pasuruan sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan nomor urut 02 berpasangan dengan Raharto Teno Prasetyo.

Pengunduran diri itu wajib dilakukan Hasjim untuk memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [hil]

Tags: