Jelang Lebaran, Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo Lakukan Pengawasan UTTP PUBBM SPBU

Jelang Lebaran, Metrologi Legal lakukan pengawasan UTTP PUBBM SPBU.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa.
Dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal melakukan pengawasan UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya), khususnya PUBBM di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Pengawasan UTTP pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada SPBU ini rutin dilakukan setiap tahun oleh UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo, khususnya pada arus mudik dan arus balik lebaran.

Pengawasan UTTP PUBBM ini dilakukan pada SPBU 54.672.09 Semampir, SPBU 54.672.17 Brumbungan dan SPBU 54.672.12 Pajurangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa dan Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini, Senin (10/4).

Dalam kesempatan tersebut, petugas dari UPT Metrologi Legal melakukan pengujian 20 liter untuk masing-masing nozzle mulai dari Bio Solar, Dexlite, Pertamax hingga Pertalite. Untuk memastikan akurasi, pengujian dilakukan hingga 3 (tiga) kali untuk masing-masing nozzle.

Selain melakukan pengawasan UTTP PUBBM SPBU, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa dan Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini juga menempelkan stiker bertuliskan “3M (Masyarakat Melek Metrologi). Peduli Ukuran,Takaran dan Timbangan”.

Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa mengatakan pengawasan UTTP PUBBM SPBU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis,” katanya.

Menurut Reza, pengawasan UTTP PUBBM SPBU ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menjamin kepastian takaran sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU.

“Harapan kami dengan adanya pengawasan UTTP khususnya PUBBM SPBU maupun UTTP lainnya akan mendorong terwujudnya daerah tertib ukur di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini menyampaikan kegiatan pengawasan UTTP PUBBM SPBU ini dilakukan dalam momentum menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan setelah mendapat surat dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Intinya kita diminta untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap UTTP khususnya PUBBM di SPBU di sepanjang jalur mudik lebaran. Kita sudah melakukan di beberapa SPBU dan sepekan ke depan juga semua SPBU di jalur mudik akan dilakukan pengawasan,” ujarnya.

Rini menerangkan tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa takaran yang dikeluarkan PUBBM di SPBU sesuai dengan ketentuan untuk menghindari kerugian yang dialami oleh konsumen. Jadi untuk memastikan bahwa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan ketentuan

“Harapan dengan dilakukan pengawasan ini, SPBU yang ada di sepanjang jalur mudik lebaran ataupun di SPBU yang lain juga menjaga akurasi atau ketepatan takarannya supaya tidak merugikan konsumen. Yang diterima itu tidak lebih dan tidak kurang. Batas kesalahan yang diijinkan atau toleransi berdasarkan syarat teknis itu plus minum 100 ml dalam setiap pengujian 20 liter,” tambahnya.(Wap.GAT)

Tags: