Jelang Tahun Baru, Polres dan Disparpora Sosialisasi Skema Pembukaan Usaha Wisata

Saat dilaksanakannya sosialisasi skema pembukaan usaha wisata, jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Aula Mapolres Bondowoso dengan terapkan 3M. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Jelang Tahun Baru 2021 dan Natal 2020, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Polres Bondowoso menyosialisasikan skema pembukaan usaha wisata kepada pelaku usaha wisata. Seperti diantaranya, pelaku usaha rumah makan, perhotelan, wisata desa dan sejumlah pelaku usaha lainnya, yang di gelar di Aula Mapolres Bondowoso, Senin (7/12).

Pantauan di lokasi, saat pelaksanaan sosialisasi tersebut tampak dengan mematuhi protokol kesehatan, yang mana para peserta duduk dengan menjaga jarak satu sama yang lain dan juga mereka menggunakan masker.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Retno Wulandari mengatakan, bahwa kali ini masih tahap sosialisasi. Tapi jauh-jauh hari sudah diperingatkan.

“Jadi sifatnya ini masih imbauan. Tentu utamanya mengenai Protokol Covid-19. Itu yang kita tekankan. Bukan hanya 3M. Terpenting juga kapasitas dibatasi. Baik hotel, restoran dan sebagainya,” kata Retno.

Kata Retno, pihaknya sudah mulai menghitung seberapa banyak tempat wisata, semisal 50 persen di tempat usaha wisata. Dan juga terkait jam kunjungannya. Maka dari itu, sosialisasi dilakukan jauh sebelum tahun baru, agar warga tak sampai menyiapkan untuk mengadakan kegiatan atau event.

“Sehingga warga tidak sampai menyewa atau mengundang penyanyi. Tapi tetap akan dibuatkan surat edaran nanti. Hiburan kan ditutup,” urainya.

Akan tetapi kata dia, untuk usaha wisata dan pariwisata akan tetap dibuka. Namun yang terpenting harus bisa memperketat protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Secepatnya akan kita buat surat edaran. Kita masih sibuk rapat dengan dewan. Tapi secepatnya Satgas Covid-19 merapatkan barisan untuk persiapan libur natal dan tahun baru,”terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan tahun baru yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan.

“Dalam artian kegiatan yang mengumpulkan massa. Kami tidak akan memberikan izin. Kami akan membubarkan jika ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Kalau jam operasi usaha wisata, dinas yang tahu,” tegas Kapolres Erick.

Menurutnya, Pemeritah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Satgas Covid-19 memperketat penjagaan di tempat wisata dan usaha wisata jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal itu disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dari hari ke hari. Dan pula hal tersebut dilakukan untuk menekan resiko penularan virus corona atau Covid-19. [san]

Tags: