JPU Kejari Gresik Tuntut Pembunuh Janda 8 Tahun Penjara

Gresik, Bhirawa
Dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri ( PN ) Gresik, pembacaat tuntutan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ). Nasib terdakwa Muhammad Chairul ( 41 ) asal Jl Sindujoyo 18/85 RT 03 RW 01, Kelurahan Lumpur. Di tuntut 8 tahun penjara, sebab dianggap melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.
Materi tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Diecky memgatakan, bahwa korban Maratus Sholihah dihabisi didalam kamar. Karena berusaha menghalangi niat jahat terdakwa, yang ingin mengambil handphone korban.
Korban yang berusaha menghalangi, akhirnya membuat kalap terdakwa kemudian korban dicekik diatas kasur hingga tak berdaya. Setelah itu terdakwa langsung mengambil handphone dan keluar dari rumah korban, dengan meninggalkan korban tidak berdaya. Atas perbuatanya JPU, “berharap majelis hakim, menghukum sesuai tuntutan dan di kuranggi masa tahan yang sudah di jalani terdakwa.”ujarnya.
Sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Lia Herawati SH, akhirnya menunda sidang pada Selasa (3/7) mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara penasehat hukum terdakwa Wellem Mintarja SH mengatakan, bahwa akan mengambil langkah. Pekan depan pihaknya akan membacakan pembelaan (pledoi). Dan tuntutan yang disampaikan jaksa masih ada yang tidak sesuai. Nanti akan tanggapi pada sidang yang akan datang, pastinya berharap terdakwa bisa di bebaskan. [kim]

Tags: